Sempat Buron Sebulan, Pencuri Rumah di Kubu Raya Berhasil di Bekuk Polisi

Resmob Polres Kubu Raya tangkap MR (21) di Pontianak Timur, pelaku pencurian rumah di Villa Kharisma. Sempat melawan, MR dijerat pasal 363 KUHP. (148 karakter)

Bella
Senin, 30 Juni 2025 | 16:46 WIB
Sempat Buron Sebulan, Pencuri Rumah di Kubu Raya Berhasil di Bekuk Polisi
Ilustrasi pencuri cungkil rumah. [Ist]

SuaraKalbar.id - Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah yang terjadi di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Pelaku berinisial MR (21) berhasil diringkus setelah sebulan buron.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada Senin sore, 20 Juni 2025, setelah tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku melalui serangkaian penyelidikan.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Unit Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar.

Ilustrasi pencurian. [Pixabay]
Ilustrasi pencurian. [Pixabay]

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat usai mendapatkan informasi terkait posisi pelaku.

Baca Juga:Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!

“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diantisipasi oleh Tim Resmob Macan Raya,” ungkap Aiptu Ade dalam keterangan tertulis pada Senin, (30/06/2025).

Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. MR diduga menyelinap masuk melalui pintu belakang saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur pulas.

“Pelaku masuk secara senyap saat korban dan dua rekannya sedang tidur. Keesokan harinya, korban baru menyadari sejumlah barang berharga telah raib,” jelas Ade.

Polisi menduga pelaku telah lebih dulu mengincar rumah korban dan memilih waktu dini hari yang sepi untuk menjalankan aksinya secara senyap tanpa membangunkan penghuni.

Setelah ditangkap, MR langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, penyidik menduga MR tidak beraksi sendirian.

Baca Juga:Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP

“Kasus ini masih kami dalami. Kami tengah menyisir kemungkinan pelaku memiliki jaringan atau terlibat dalam pencurian lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” terang Aiptu Ade.

Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari.
Pastikan semua pintu dan jendela rumah terkunci sebelum tidur, dan segera laporkan kepada aparat jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tambah Ade.

Saat ini MR ditahan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak