Status Tersangka Curi Listrik dan Penyalahgunaan Bahan Peledak WN China Liu Xiaodong Tetap

Liu menjalani dua sidang praperadilan dengan hasil praperadilan ditolak terkait penetapan tersangka dan satu lainnya dikabulkan terkait penahanan.

Suhardiman
Rabu, 28 Januari 2026 | 13:16 WIB
Status Tersangka Curi Listrik dan Penyalahgunaan Bahan Peledak WN China Liu Xiaodong Tetap
Warga negara asal Tiongkok Liu Xiaodong tersandung kasus pencurian listrik dan bahan peledak penggalian tambang di Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (27/1/2026). [ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan praperadilan warga negara China, Liu Xiaodong, tersangka pencurian listrik dan bahan peledak.
  • Sebelumnya, permohonan praperadilan Liu terkait penetapan tersangka ditolak sementara yang terkait penahanan dikabulkan.
  • Liu diduga melakukan pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri di Ketapang.

SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong, warga negara China, tersangka dugaan pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu," kata Hakim Tunggal Lukman Akhmad melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), melansir Antara, Rabu, 28 Januari 2026.

Liu menjalani dua sidang praperadilan dengan hasil praperadilan ditolak terkait penetapan tersangka dan satu lainnya dikabulkan terkait penahanan.

Oleh karena itu, hakim mencabut perkara praperadilan terkait Bareskrim Polri menahan tersangka Liu Xiaodong. Namun, tersangka Liu Xiaodong melanggar Pasal 306 KUHP baru pengganti UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencurian listrik dan bahan peledak sebagaimana dimaksud pada Pasal 306 di KUHP yang baru.

Dia diduga menggunakan bahan peledak milik PT. Sultan Rafli Mandiri secara tidak sah. Pada putusan praperadilan, hakim PN Jakarta Selatan, telah menolak permohonan praperadilan Liu Xiaodong terkait penetapan tersangka pada Selasa (13/1).

Hakim dalam pertimbangan perkara tersebut tidak "ne bis in idem", menyatakan Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Liu Xiaodong sudah sah berdasarkan dua alat bukti yang sah secara hukum. Selain itu, penyitaan alat bukti juga sudah sesuai dengan prosedur hukum.

"Mengadili karena eksepsi, menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak diterima. Gelar pokok perkara menolak praperadilan yang diajukan pemohon secara keseluruhan dan menghukum pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Tunggal Tuty Suryani.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri Wawan Ardianto mengatakan pihaknya sempat kecewa dengan pihak Liu Xiaodong yang berusaha mengulur waktu dengan mengajukan praperadilan agar masa tahanan segera habis.

"Apa yang dilakukan Liu Xiaodong tidak murni untuk melakukan pembelaan dirinya, secara hukum. Tapi mengajukan dua kali praperadilan kasus yang sama terkesan menghalangi, supaya lepas habis masa tahanannya," katanya.

Liu Xiaodong diduga otak pelaku pencurian emas milik PT Sultan Rafli Mandiri menggunakan bahan peledak lebih dari 30 ton milik PT. SRM untuk menambah panjang terowongan dalam kegiatan tambang ilegal. Bahan peledak sebelumnya berada di gudang handak lalu dibawa ke dalam terowongan tambang atau tunnel PT. SRM.

Kegiatan tersebut dibuktikan dengan lonjakan arus listrik sebanyak empat kali lipat dari tagihan sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp400 juta ketika site PT. SRM dikuasai tersangka sejak Juli hingga awal Desember 2023.

Kegiatan tambang ilegal juga dibuktikan antara lain dengan hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya disita Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidana tersebut telah didalami oleh Bareskrim hingga akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini