- Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak ditetapkan tersangka atas korupsi dana hibah pengawasan pemilu senilai miliaran rupiah.
- Total dana hibah Rp13,231 miliar, dengan Rp4,29 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan disalahgunakan pribadi.
- Polisi menyita aset bukti korupsi berupa tanah, bangunan, dan satu unit kendaraan dari kedua tersangka.
SuaraKalbar.id - Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak. Kedua tersangka adalah JPR yang merupakan Sekretaris Bawaslu Pegaf atau pejabat pembuat komitmen (PPK) dan MY selaku bendahara.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat AKBP Rangga Abhiyasa mengatakan, total dana hibah pengawasan pemilu yang dikelola Bawaslu Pegunungan Arfak (Pegaf) kurang lebih Rp13,231 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp4,29 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dana hibah itu dialokasikan pemerintah kabupaten setempat dalam dua periode anggaran untuk kegiatan pengawasan pemilu, yaitu periode 2019-2020 sebanyak Rp11 miliar dan periode 2021 kurang lebih Rp2,231 miliar.
Realisasi dana hibah periode 2019-2020 hanya mencapai Rp6,187 miliar, sehingga masih terdapat sisa Rp4,813 miliar, namun kedua tersangka tidak memberikan laporan kepada Ketua Bawaslu Pegaf untuk dikembalikan ke kas negara.
"Dari sisa anggaran tersebut sebanyak Rp3,193 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka," ujarnya.
Menurutnya, kedua tersangka menginformasikan kepada jajaran Komisioner Bawaslu Pegaf bahwa dana hibah periode 2019-2020 sudah terserap 100 persen, sehingga diajukan penambahan dana hibah periode 2021.
Penggunaan dana hibah periode kedua tercatat hanya Rp1,127 miliar dari yang dialokasikan pemerintah daerah sebesar Rp2,231 miliar, sehingga terdapat sisa anggaran Rp1,104 miliar, namun kedua tersangka tidak memberikan laporan.
"Dana hibah yang pertama maupun kedua, ada sisa, tapi tidak dikembalikan ke kas negara. Mereka menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Saat ini, kata dia, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang diperoleh dari tindakan penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pilkada 2024 meliputi, satu bidang tanah, tiga bangunan, dan satu unit kendaraan roda empat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Primer ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 603 KUH Pidana, dan subsidier Pasal 604 KUH Pidana.
"Barang bukti yang kami sita dari tersangka JPR yaitu tiga bangunan dan satu bidang tanah, sedangkan tersangka MY satu unit mobil," ujarnya.
Dia mengakui penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Bawaslu Pegunungan Arfak berlangsung cukup lama karena kondisi geografis yang sulit dalam pengumpulan kelengkapan materi maupun barang bukti.
Tim penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat juga harus memastikan bahwa seluruh materi maupun barang bukti dalam perkara tersebut harus lengkap sehingga tidak terdapat celah bagi tersangka mengajukan praperadilan.
"Kami sudah melakukan investigasi bersama BPKP Papua Barat dan memeriksa sepuluh orang saksi, sehingga dapat disimpulkan hanya dua tersangka," kata Rangga.