- Personel Pos Siding menggagalkan penyelundupan 1.659 pil ekstasi di Kabupaten Bengkayang pada 21 April 2026 saat operasi ambush.
- BNNP Kalimantan Barat memusnahkan 1.653 butir ekstasi hasil sitaan menggunakan mesin incinerator dengan melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
- Dua pria tersangka penyelundupan narkotika lintas negara tersebut terancam hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
SuaraKalbar.id - Operasi senyap di jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkayang berujung pada pengungkapan ribuan pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan narkoba lintas negara. Sebuah mobil Toyota Avanza putih yang melintas malam hari dihentikan petugas, dan di dalamnya ditemukan 1.659 butir pil ekstasi siap edar.
Kini, ribuan pil ekstasi tersebut telah dimusnahkan oleh BNNP Kalimantan Barat bersama unsur TNI, Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya di Pontianak. Sementara dua pria yang diamankan dalam kasus tersebut terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Berawal dari Operasi Ambush di Jalur Perbatasan
Kasus ini bermula saat personel Pos Siding melakukan operasi ambush di Desa Siding, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, pada 21 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi KB 1511 KC yang dianggap mencurigakan. Di dalam kendaraan tersebut terdapat dua pria yang kemudian diketahui berinisial Yupendri alias Yupen dan Edi Susanto alias Edi.
Baca Juga:Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan, petugas menemukan satu plastik berisi ribuan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
“Kedua tersangka kemudian diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Totok Lisdarto.
1.653 Butir Ekstasi Dimusnahkan
BNNP Kalbar menyebut barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi sebanyak 1.653 butir dengan berat netto 615,77 gram.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika golongan I jenis MDMA sebanyak 1.653 butir dengan berat netto 615,77 gram,” kata Totok Lisdarto saat pemusnahan barang bukti di Pontianak.
Baca Juga:Viral Bus Pontianak-Kuching 2026, Interiornya Disebut Mirip Pesawat dan Tiketnya Bikin Kaget
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator dan turut disaksikan unsur TNI, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum lainnya.
Jalur Perbatasan Masih Jadi Rute Rawan
Totok menjelaskan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan jalur perbatasan Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia masih menjadi salah satu rute rawan penyelundupan narkotika.
Menurutnya, pengawasan di wilayah perbatasan akan terus diperketat melalui sinergi lintas instansi.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama TNI, Bea Cukai, Polri, dan seluruh pihak terkait dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasdam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Bambang Sujarwo yang menegaskan wilayah perbatasan masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkoba dari luar negeri.
“Perbatasan menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika sehingga pengawasan dan patroli akan terus diperkuat,” katanya.