Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 15 Juli 2020 | 15:12 WIB
Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim), Candra Wahyu Hidayat .(Suarakalbar.co.id)

SuaraKalbar.id - Beredar kabar bahwa buronan kelas kakap kasus pengalihan (cessie) tagihan piutang Bank Bali Djoko S Tjandra, memiliki paspor baru yang dibuat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Mengetahui isu tersebut, Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Candra Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya tidak menemukan penerbitan dokumen paspor atas nama Djoko S. Tjandra. Selain itu, ia juga menuturkan tidak menemukan dokumen dengan nama yang bersangkutan di kantor imigrasi terkait.

“Kami sudah memastikan dengan melakukan Check by System," kata Candra, melansir Suarakalbar.co.id, Selasa (14/07/2020).

Ia menuturkan, apabila melihat potret yang viral di media sosial, menurutnya paspor tersebut justru bukan merupakan terbitan Sanggau melainkan Jakarta.

Baca Juga: Dua Ekor Sapinya Hilang Misterius, Yasno Lapor Polisi

"Kalau melihat foto dokumennya ya, itu dokumen paspor terbitan dari imigrasi di Jakarta," katanya.

Imigrasi Sanggau, lanjut Candra, saat ini telah melakukan pengecekan sistem informasi manajemen keimigrasian dan tidak menemukann paspor atas nama Djoko Tjandra.

"Sekarang, kami masih dalam pengumpulan pulbaket. Kita juga masih mengumpulkan informasi lainnya secara intelijen," ungkapnya.

Meski demikian, Candra mengakui, saat ini pihaknya belum menemukan riwayat perjalanan dari yang bersangkutan.

"Karena kita juga tidak ada PLBN kecuali di Entikong, jadi tidak bisa memberikan penjelasan soal informasi perjalanan itu," ujarnya.

Baca Juga: Pria Minta Anaknya Berpose di Tebing Curam, Netizen: Tak Pantas Jadi Ayah

Terkait hal ini, Imigrasi Sanggau juga telah menerima informasi terkait perhatian dari kanwil. Namun, karena belum dapat melakukan pemeriksaan kepada yang berkaitan, sehingga Candra belum bisa menyebut mana saja riwayat perjalanan dari Djoko Tjandra.

"Kita juga sudah layangkan surat koordinasi tentang riwayat data-data kependudukan yang bersangkutan. Kita tunggu hasilnya," pungkas Candra Wahyu.

Djoko S Tjandra belakangan mencuri perhatian publik lantaran buronan sejak tahun 2009 ini diketahui tengah berada di Indonesia dalam 3 bulan terakhir.

Buronan Interpol tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun penjara. Hakim Agung saat itu juga memutuskan bahwa Djoko wajib membayar denda Rp15 juta dan uang Rp546 miliar pada Bank Bali.

Mengutip dari laman kejaksaan.go.id, Djoko Tjandra mendapatkan paspor dari Papua Nugini dengan nama Joe Chan setelah menjadi warga negara Papua Nugini. Meski demikian, ia diketahui hanya empat kali berada di negara tersebut pada tahun 2012.

Load More