SuaraKalbar.id - Beredar kabar bahwa buronan kelas kakap kasus pengalihan (cessie) tagihan piutang Bank Bali Djoko S Tjandra, memiliki paspor baru yang dibuat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Mengetahui isu tersebut, Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Candra Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya tidak menemukan penerbitan dokumen paspor atas nama Djoko S. Tjandra. Selain itu, ia juga menuturkan tidak menemukan dokumen dengan nama yang bersangkutan di kantor imigrasi terkait.
“Kami sudah memastikan dengan melakukan Check by System," kata Candra, melansir Suarakalbar.co.id, Selasa (14/07/2020).
Ia menuturkan, apabila melihat potret yang viral di media sosial, menurutnya paspor tersebut justru bukan merupakan terbitan Sanggau melainkan Jakarta.
"Kalau melihat foto dokumennya ya, itu dokumen paspor terbitan dari imigrasi di Jakarta," katanya.
Imigrasi Sanggau, lanjut Candra, saat ini telah melakukan pengecekan sistem informasi manajemen keimigrasian dan tidak menemukann paspor atas nama Djoko Tjandra.
"Sekarang, kami masih dalam pengumpulan pulbaket. Kita juga masih mengumpulkan informasi lainnya secara intelijen," ungkapnya.
Meski demikian, Candra mengakui, saat ini pihaknya belum menemukan riwayat perjalanan dari yang bersangkutan.
"Karena kita juga tidak ada PLBN kecuali di Entikong, jadi tidak bisa memberikan penjelasan soal informasi perjalanan itu," ujarnya.
Baca Juga: Dua Ekor Sapinya Hilang Misterius, Yasno Lapor Polisi
Terkait hal ini, Imigrasi Sanggau juga telah menerima informasi terkait perhatian dari kanwil. Namun, karena belum dapat melakukan pemeriksaan kepada yang berkaitan, sehingga Candra belum bisa menyebut mana saja riwayat perjalanan dari Djoko Tjandra.
"Kita juga sudah layangkan surat koordinasi tentang riwayat data-data kependudukan yang bersangkutan. Kita tunggu hasilnya," pungkas Candra Wahyu.
Djoko S Tjandra belakangan mencuri perhatian publik lantaran buronan sejak tahun 2009 ini diketahui tengah berada di Indonesia dalam 3 bulan terakhir.
Buronan Interpol tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun penjara. Hakim Agung saat itu juga memutuskan bahwa Djoko wajib membayar denda Rp15 juta dan uang Rp546 miliar pada Bank Bali.
Mengutip dari laman kejaksaan.go.id, Djoko Tjandra mendapatkan paspor dari Papua Nugini dengan nama Joe Chan setelah menjadi warga negara Papua Nugini. Meski demikian, ia diketahui hanya empat kali berada di negara tersebut pada tahun 2012.
Berita Terkait
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Red Notice Masih Dikaji, Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Tercatat jadi Buronan Interpol?
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah