SuaraKalbar.id - Beredar kabar bahwa buronan kelas kakap kasus pengalihan (cessie) tagihan piutang Bank Bali Djoko S Tjandra, memiliki paspor baru yang dibuat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Mengetahui isu tersebut, Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Candra Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya tidak menemukan penerbitan dokumen paspor atas nama Djoko S. Tjandra. Selain itu, ia juga menuturkan tidak menemukan dokumen dengan nama yang bersangkutan di kantor imigrasi terkait.
“Kami sudah memastikan dengan melakukan Check by System," kata Candra, melansir Suarakalbar.co.id, Selasa (14/07/2020).
Ia menuturkan, apabila melihat potret yang viral di media sosial, menurutnya paspor tersebut justru bukan merupakan terbitan Sanggau melainkan Jakarta.
Baca Juga: Dua Ekor Sapinya Hilang Misterius, Yasno Lapor Polisi
"Kalau melihat foto dokumennya ya, itu dokumen paspor terbitan dari imigrasi di Jakarta," katanya.
Imigrasi Sanggau, lanjut Candra, saat ini telah melakukan pengecekan sistem informasi manajemen keimigrasian dan tidak menemukann paspor atas nama Djoko Tjandra.
"Sekarang, kami masih dalam pengumpulan pulbaket. Kita juga masih mengumpulkan informasi lainnya secara intelijen," ungkapnya.
Meski demikian, Candra mengakui, saat ini pihaknya belum menemukan riwayat perjalanan dari yang bersangkutan.
"Karena kita juga tidak ada PLBN kecuali di Entikong, jadi tidak bisa memberikan penjelasan soal informasi perjalanan itu," ujarnya.
Baca Juga: Pria Minta Anaknya Berpose di Tebing Curam, Netizen: Tak Pantas Jadi Ayah
Terkait hal ini, Imigrasi Sanggau juga telah menerima informasi terkait perhatian dari kanwil. Namun, karena belum dapat melakukan pemeriksaan kepada yang berkaitan, sehingga Candra belum bisa menyebut mana saja riwayat perjalanan dari Djoko Tjandra.
"Kita juga sudah layangkan surat koordinasi tentang riwayat data-data kependudukan yang bersangkutan. Kita tunggu hasilnya," pungkas Candra Wahyu.
Djoko S Tjandra belakangan mencuri perhatian publik lantaran buronan sejak tahun 2009 ini diketahui tengah berada di Indonesia dalam 3 bulan terakhir.
Buronan Interpol tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun penjara. Hakim Agung saat itu juga memutuskan bahwa Djoko wajib membayar denda Rp15 juta dan uang Rp546 miliar pada Bank Bali.
Mengutip dari laman kejaksaan.go.id, Djoko Tjandra mendapatkan paspor dari Papua Nugini dengan nama Joe Chan setelah menjadi warga negara Papua Nugini. Meski demikian, ia diketahui hanya empat kali berada di negara tersebut pada tahun 2012.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!