Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 15 Juli 2020 | 15:12 WIB
Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim), Candra Wahyu Hidayat .(Suarakalbar.co.id)

"Kita juga sudah layangkan surat koordinasi tentang riwayat data-data kependudukan yang bersangkutan. Kita tunggu hasilnya," pungkas Candra Wahyu.

Djoko S Tjandra belakangan mencuri perhatian publik lantaran buronan sejak tahun 2009 ini diketahui tengah berada di Indonesia dalam 3 bulan terakhir.

Buronan Interpol tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun penjara. Hakim Agung saat itu juga memutuskan bahwa Djoko wajib membayar denda Rp15 juta dan uang Rp546 miliar pada Bank Bali.

Mengutip dari laman kejaksaan.go.id, Djoko Tjandra mendapatkan paspor dari Papua Nugini dengan nama Joe Chan setelah menjadi warga negara Papua Nugini. Meski demikian, ia diketahui hanya empat kali berada di negara tersebut pada tahun 2012.

Baca Juga: Dua Ekor Sapinya Hilang Misterius, Yasno Lapor Polisi

Load More