Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 17 Juli 2020 | 09:32 WIB
Ilustrasi bedah rumah. (Shutterstock)

Menurut Fuadi, program bedah rumah ni merupakan bagian dari indikator untuk mendukung pengentasan kawasan kumuh.

Seperti diketahui, kawasan kumuh di Kota Pontianak hingga saat ini tersisa sekitar 10 hektar.

Dengan aturan baru dari Kementerian PUPR, jelasnya, hal tersebut akan ditinjau ulang sehingga belasan hektar kawasan kumuh dapat ditangani.

“Kita akan tangani secara bertahap, karena satu hektar lahan kumuh akan memerlukan biaya yang sangat besar, banyak komponen yang akan ditangani seperti jalan lingkungan, saluran, rumah dan lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Kejati Sumut Periksa 5 Kepala OPD Medan

Fuadi menuturkan, sejauh ini sebaran kawasan kumuh yang tinggi di Kota Pontianak masih di sekitar wilayah Pontianak Timur dan Pontianak Utara.

Ia mencontohkan kawasan di Gang Semut nantinya akan dibangun rusun untuk menangani kawasan kumuh di wilayah itu.

"Akan kita prioritaskan masyarakat kawasan tersebut, targetnya tahun depan, tahun ini kita sedang persiapan lahannya," kata Fuadi, memungkasi.

Load More