SuaraKalbar.id - Sekira seribu rumah tak layak huni (RTLH) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat mendapat bantuan bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di tahun 2020 ini.
Ribuan unit rumah yang mendapat bantuan tersebut tersebar di enam kecamatan Pontianak. Sementara, nilai untuk satu rumah Rp 17 juta dengan sistem kerja kelompok.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Pontianak Fuadi Yusla saat menghadiri serah terima kunci Program Bedah Rumah dari IKABA TTNT dan ASADE 2002 pada Kamis (15/7), menuturkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dianggarkan untuk program bedah rumah sebanyak hampir 300 unit.
"Meskipun sempat tertunda dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, namun berdasarkan informasi terakhir, program tersebut tetap akan ditindaklanjuti," ujar Fuadi seperti dikutip dari Antaram Jumat Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Kejati Sumut Periksa 5 Kepala OPD Medan
Dari APBD Kota Pontianak, terang dia, berdasarkan kebijakan wali kota juga ada sekitar 180 unit rumah yang masuk dalam program bedah rumah tahun ini.
"Setiap tahun Pemerintah Kota Pontianak memang ada mengucurkan anggaran untuk anggaran bedah rumah ini," sambuhnya.
Apabila dikalkulasi, sudah lebih dari lima ribu rumah yang mendapatkan program bedah rumah.
Hingga kekinian, tercatat hanya tersisa sekitar 800 rumah yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak.
"Pada tahun ini secara keseluruhan hampir 1000 unit rumah yang akan dibedah,” ungkapnya.
Baca Juga: Sulit Dihubungi Kakak, Da Jon Ditemukan Tewas Terduduk di Dapur
Fuadi menjelaskan, mekanisme pengajuan program bedah rumah akan disurvey oleh tim survey. Khusus program dari Kementerian PUPR, dua tahun sebelumnya sudah dilakukan survey.
Sementara itu, salah satu persyaratan untuk mendapat bantuan program bedah rumah adalah status kepemilikannya milik sendiri.
Jika penerima bantuan belum memiliki sertifikat, maka perlu melampirkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut milik yang bersangkutan.
Selain itu, lanjut Fuadi, harus dilengkapi dengan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
"Karena kadang-kadang rumah sudah mau roboh, tapi faktanya yang bersangkutan numpang dengan orang. Nanti kalau kita rehab, selanjutnya diambil yang punya rumah," tukasnya.
Program Pengentasan Kawasan Kumuh
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak