Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 28 Juli 2020 | 21:35 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (polri.go.id)

Lebih lanjut, I Putu Sudhiwirawan menambahkan, para pemohon juga wajib mematuhi protokol kesehatan dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM selama pandemi Covid-19.

Bagi mereka yang tidak tertib, maka dilarang melanjutkan proses tersebut. Bahkan untuk sekadar masuk ruangan juga ditolak.

"Selama Pandemi covid-19, pemohon SIM wajib menggunakan masker. Sehingga syarat wajib untuk bisa berurusan seputar SIM di Polres Banjarbaru," pungkasnya.

Baca Juga: Diteriaki Pelakor, Diduga Selingkuhan Anggota Dewan Ditelanjangi Istri Sah

Load More