Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:36 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi. (Kanal Kalimantan/Fikri)

Meski terjerat kasus penipuan, tersangka IL ternyata merupakan tersangka Polda Banten dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kasusnya memasuki tahap II di Kejari Serang. Belakangan diketahui, IL yang merupakan Direktur PT Satria Lautan Biru terjerat kasus pinjaman modal kerja BUMD PT BGD pada Oktober 2015 senilai Rp5,9 miliar untuk proyek tambang di perairan Bayah bagian selatan Banten.

Tersangka IL saat ini sudah ditahan di Mapolda Banten dalam perkara lain. Sedangkan IR langsung dibawa dan ditahan di Mapolda Kalsel.

“Keduanya dijerat Pasal 378 sub 372 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Sugeng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, untuk melancarkan aksinya tersangka IR mengaku anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang berdinas di Mabes Polri.

Baca Juga: Buruh Lepas di Hulu Sungai Tengah Dicokok Polisi, Simpan 3 Paket Sabu

Ia lantas menuturkan kepada korban yang merupakan teman semasa sekolah pelaku, bahwa ia memiliki kenalan yaitu tersangka IL dekat dengan Karo Dalpers SSDM Brigjen Sudarsono yang punya dua slot untuk taruna Akpol. Bahkan tersangka IL juga mengirimkan foto-fotonya bersama pejabat tinggi Polri termasuk Irwasum untuk meyakinkan korban.

Load More