Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:24 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraKalbar.id - AS, seorang buruh harian lepas ditangkap personel Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan atas dugaan penyalagunaan narkoba.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut.

Penangkapan ini berawal ini informasi warga mengenai aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Timbuk Lama RT 001/001, Desa Pangat.

Diwartakan kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Kamis (13/8/2020), jajaran Sat Resnarkoba Polres HST bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gubernur Kepulauan Riau Isdianto Sembuh dari Covid-19

Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku AS yang merupakan warga Komplek Veteran RT 004/002, Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa.

Benar saja, saat penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 3 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening 0,54 gram, 2 paket 0,44 gram, 2 buah plastik klip warna bening, 1 buah tabung plastik, dompet warna hitam serta uang Rp 92 ribu.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Terkait pengungkapan kasus narkoba ini, Danang mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba.

"Khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengkonsumsi Narkoba. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Terlibat Curanmor di Bintan, Nyaris Dihajar Warga

Danang menegaskan pihaknya tidak akan bosan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST.

Load More