SuaraKalbar.id - Personel Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) meringkus N (19), laki-laki yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial T.
Penangkapan ini dilakukan di Kabupaten Melawi, Rabu (26/8/2020) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan merangkan pengungkapan perkara ini berawal dari laporan di Polres Melawi pada 9 Agustus 2020 silam terkait adanya kasus pembunuhan.
Petugas lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi untuk memburu pelaku.
"Pada Rabu dini hari tadi (26/8) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah dipastikan target tersebut, petugas langsung menuju Kabupaten Melawi dan berhasil meringkus pelaku di Kawasan pasar kuliner Melawi," ujar Luthfie seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2020).
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui tindak kejahatan yang dilakukannya.
Luthfie mengatakan, awalnya pelaku berusaha menakuti korban agar dapat berhubungan secara gratis. Namun korban marah hingga membuat pelaku mengeluarkan pisau dan menikamnya.
"Korban berinisial T, dimana saat kejadian, korban merupakan seorang pekerja seks komersial di sebuah losmen yang berada di Kabupaten Melawi," terang Luthfie.
Setelah berhubungan intim, korban meminta tarif sebesar Rp 70 ribu. Tapi, pelaku mengatakan tidak dapat membayar sehingga korban marah dan tidak memperbolehkan pelaku keluar dari kamar.
Baca Juga: Berhari-hari Tak Pulang ke Rumah, Petani Karet Ditemukan Tewas Mengenaskan
"Melihat situasi seperti itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang memang sudah disiapkan dan menikam korban beberapa kali sehingga korban terbaring. Pelaku juga mengambil handphone milik korban," kata Luthfie.
Saat penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan sebuah pisau yang digunakan untuk menikam korban.
"Saat ini pelaku berada di Mapolres Melawi untuk proses hukum selanjutnya," ujar Luthfie memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jangan Asal Makan Saat Puasa! Ini Tips Pola Makan Sehat Selama Ramadan
-
Kecelakaan Maut di Sambas: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Mobil Box
-
Stok BBM di Papua Selama Ramadan 2026 Dipastikan Aman
-
Jadwal Buka Puasa Kalimantan Barat 20 Februari 2026
-
77 Titik Layanan Penukaran Uang di Kalimantan Barat Selama Ramadan 2026