SuaraKalbar.id - Satgas Pamtas Yonif R 641/Beruang berhasil mengamankan 29 karung berisi pakaian bekas atau lelong saat menggelar patroli di perbatasan RI- Malaysia, Kamis (27/8/2020) malam.
Lelong tersebut merupakan barang ilegal hasil selundupan dari Malaysia yang akan dijual di Indonesia.
Komandan Pos Sajingan Letda (Inf) Febri Ridho Nugroho menerangkan tim patroli menemukan tumpukan lelong yang ditinggalkan pemiliknya saat melintas di sektor kanan PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat
Tim kemudian memeriksa lelong tersebut menggunakan mesin X-Ray.
"Hal ini untuk memastikan tidak adanya barang-barang ilegal lain yang mungkin diselipkan di dalam karung pakaian bekas tersebut," terang Febri.
Selanjutnya 29 karung lelong tersebut diserahkan kepada pihak Bea Cukai wilayah Aruk.
Terkait kejadian ini, Febri mengatakan, penyelundupan pakaian bekas termasuk dalam kegiatan ilegal karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain pelanggaran terhadap aturan tersebut, dari sisi kesehatan pakaian bekas juga dapat membawa beberapa jenis mikrorganisme yang dapat menularkan penyakit bagi pemakainya, seperti bakteri escherichia coli dan jamur.
"Memang secara ekonomis jual beli pakaian bekas ini cukup menjanjikan dan mendapatkan keuntungan yang besar, tetapi kami berharap agar masyarakat tidak memperjualbelikan dan menggunakan pakaian bekas untuk alasan kesehatan," sambungnya.
Baca Juga: Oknum ASN Pemko Batam Dipolisikan Mantan Istri, Diduga Telantarkan Anak
Ia pun mengimbau kepada warga untuk menggunakan produk lokal ketimbang barang impor hasil selundupan.
"Pakailah produk dalam negeri demi meningkatkan ekonomi negara dan mengangkat harkat martabat bangsa kita," ujarnya memungkasi.
Berita Terkait
-
Harimau Malaya Datang ke FIFA ASEAN Cup 2026 dengan Jersey Anyar, Siap Tantang Indonesia di GBK
-
Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan
-
Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Malaysia Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla RI: Kirim Pesawat hingga 52 Anggota Pemadam
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama