SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengimbau warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Bagi siapa yang melanggar kini terancam mendapat sanksi tegas.
Pasalnya pemkab telah membentuk tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pembetukan tim tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkayang bernomor : 417/Seta/Tahun 2020.
"Dalam keputusan tersebut sudah disampaikan bupati dan di dalamnya ada beberapa hal terkait sanksi bagi warga yang melanggar, baik itu perorangan, pelaku usaha, maupun aparatur sipil negara (ASN)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Agustinus seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/9/2020).
Dengan keputusan tersebut Agustinus minta masyarakat untuk mengindahkan peraturan atau imbauan. Jika tidak mengindahkan maka sejumlah saksi dengan berbagai tahapan menanti.
"Untuk itu kita terus mengajak agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mengingat baru-baru ini juga terjadi kasus positif Covid-19 di Bengkayang,"sambungnya.
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang akan diberikan untuk perorangan yakni teguran secara lisan dan tertulis. Namun apabila keduanya tidak diindahkan makan akan ada sanksi kerja sosial.
Sementara untuk pelaku usaha tak jauh beda. Hanya saja mereka akan dikenai denda administratif sebesar Rp 100 ribu selama tiga kali kalau tidak mengindahkan teguran lisan dan tertulis. Selain itu izin usaha mereka juha bisa dicabut.
"Itu apabila pelaku usaha tidak mengindahkan teguran yang diberikan baik itu lisan maupun tertulis, ini sudah tegas sekali. Sampai pada sanksi pencabutan izin apabila tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan," kata Agustus.
Baca Juga: Pose Berlatar Baliho Nyapres, Giring Ganesha: Akhirnya Menemukanmu di Bali
Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkayang.
Bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, maka akan akan diberikan sanksi tertulis.
Kemudian denda administratif berupa dicabutnya uang makan pada hari melakukan pelanggaran disiplin dan ytidak diperkenankan memasuki kawasan kantor pemerintah daerah untuk melakukan urusan kedinasan.
"Tapi harapan kita peraturan ini benar-benar diterapkan jika ini kita lakukan dengan serius pasti rantai penyebaran Covid-19 di Bengkayang akan putus," ungkap Agustinus.
Lebih lanjut, ia menyinggung soaltujuh tenaga kesehatan terpapar COVID-19 di rumah sakit di Bengkayang.
Agustinus mengatakan pihaknya langsung turun lapangan untuk melakukan pelacakan sekaligus pengambilan swab kepada 28 nakes serta 21 orang yang menjalin kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
Berita Terkait
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
Gagal Login Akun ASN Digital gara-gara Lupa Password? Begini Cara Mengatasinya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bank Kalbar Targetkan Penyaluran KUR Rp1 Triliun pada 2026
-
Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkap Nama-namanya
-
1.046 Huntara di Aceh Timur Disiapkan, Target Ditempati Sebelum Ramadan
-
Pembangunan 35 Kampung Nelayan Ditargetkan Selesai Akhir Januari 2026
-
Waspada! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca untuk Sintang dan Sekadau Sepekan