SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengimbau warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Bagi siapa yang melanggar kini terancam mendapat sanksi tegas.
Pasalnya pemkab telah membentuk tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pembetukan tim tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkayang bernomor : 417/Seta/Tahun 2020.
"Dalam keputusan tersebut sudah disampaikan bupati dan di dalamnya ada beberapa hal terkait sanksi bagi warga yang melanggar, baik itu perorangan, pelaku usaha, maupun aparatur sipil negara (ASN)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Agustinus seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/9/2020).
Dengan keputusan tersebut Agustinus minta masyarakat untuk mengindahkan peraturan atau imbauan. Jika tidak mengindahkan maka sejumlah saksi dengan berbagai tahapan menanti.
"Untuk itu kita terus mengajak agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mengingat baru-baru ini juga terjadi kasus positif Covid-19 di Bengkayang,"sambungnya.
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang akan diberikan untuk perorangan yakni teguran secara lisan dan tertulis. Namun apabila keduanya tidak diindahkan makan akan ada sanksi kerja sosial.
Sementara untuk pelaku usaha tak jauh beda. Hanya saja mereka akan dikenai denda administratif sebesar Rp 100 ribu selama tiga kali kalau tidak mengindahkan teguran lisan dan tertulis. Selain itu izin usaha mereka juha bisa dicabut.
"Itu apabila pelaku usaha tidak mengindahkan teguran yang diberikan baik itu lisan maupun tertulis, ini sudah tegas sekali. Sampai pada sanksi pencabutan izin apabila tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan," kata Agustus.
Baca Juga: Pose Berlatar Baliho Nyapres, Giring Ganesha: Akhirnya Menemukanmu di Bali
Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkayang.
Bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, maka akan akan diberikan sanksi tertulis.
Kemudian denda administratif berupa dicabutnya uang makan pada hari melakukan pelanggaran disiplin dan ytidak diperkenankan memasuki kawasan kantor pemerintah daerah untuk melakukan urusan kedinasan.
"Tapi harapan kita peraturan ini benar-benar diterapkan jika ini kita lakukan dengan serius pasti rantai penyebaran Covid-19 di Bengkayang akan putus," ungkap Agustinus.
Lebih lanjut, ia menyinggung soaltujuh tenaga kesehatan terpapar COVID-19 di rumah sakit di Bengkayang.
Agustinus mengatakan pihaknya langsung turun lapangan untuk melakukan pelacakan sekaligus pengambilan swab kepada 28 nakes serta 21 orang yang menjalin kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
"Tidak cukup sebatas itu saja, namun kita juga bekerja sama dengan RS tersebut untuk terus berkomunikasi terkait perkembangannya. Kita juga sudah melakukan tracking pada pasien yang berkunjung melalui puskesmas masing-masing kecamatan," ujarnya memungkasi.
Berita Terkait
-
Kapan Gaji ke-14 ASN Cair? Simak Jadwal serta Besarannya
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026
-
THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Aturannya
-
Kriteria ASN Wajib Ikut Pelatihan Militer Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan Penuh
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Ibu Menyusui Boleh Berpuasa Atau Tidak? Berikut Penjelasannya
-
50 Tim Melaju ke Semifinal Festival Sahur-Sahur 2026 di Mempawah, Ini Daftar Lengkapnya
-
Dinsaker Bangka Belitung Imbau Perusahaan Percepat Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
Mudik Gratis 2026 di Kalimantan Barat, 33 Bus Siap Layani 12 Rute Perjalanan dari Pontianak
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang