SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengimbau warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Bagi siapa yang melanggar kini terancam mendapat sanksi tegas.
Pasalnya pemkab telah membentuk tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pembetukan tim tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkayang bernomor : 417/Seta/Tahun 2020.
"Dalam keputusan tersebut sudah disampaikan bupati dan di dalamnya ada beberapa hal terkait sanksi bagi warga yang melanggar, baik itu perorangan, pelaku usaha, maupun aparatur sipil negara (ASN)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Agustinus seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/9/2020).
Dengan keputusan tersebut Agustinus minta masyarakat untuk mengindahkan peraturan atau imbauan. Jika tidak mengindahkan maka sejumlah saksi dengan berbagai tahapan menanti.
"Untuk itu kita terus mengajak agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mengingat baru-baru ini juga terjadi kasus positif Covid-19 di Bengkayang,"sambungnya.
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang akan diberikan untuk perorangan yakni teguran secara lisan dan tertulis. Namun apabila keduanya tidak diindahkan makan akan ada sanksi kerja sosial.
Sementara untuk pelaku usaha tak jauh beda. Hanya saja mereka akan dikenai denda administratif sebesar Rp 100 ribu selama tiga kali kalau tidak mengindahkan teguran lisan dan tertulis. Selain itu izin usaha mereka juha bisa dicabut.
"Itu apabila pelaku usaha tidak mengindahkan teguran yang diberikan baik itu lisan maupun tertulis, ini sudah tegas sekali. Sampai pada sanksi pencabutan izin apabila tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan," kata Agustus.
Baca Juga: Pose Berlatar Baliho Nyapres, Giring Ganesha: Akhirnya Menemukanmu di Bali
Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkayang.
Bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, maka akan akan diberikan sanksi tertulis.
Kemudian denda administratif berupa dicabutnya uang makan pada hari melakukan pelanggaran disiplin dan ytidak diperkenankan memasuki kawasan kantor pemerintah daerah untuk melakukan urusan kedinasan.
"Tapi harapan kita peraturan ini benar-benar diterapkan jika ini kita lakukan dengan serius pasti rantai penyebaran Covid-19 di Bengkayang akan putus," ungkap Agustinus.
Lebih lanjut, ia menyinggung soaltujuh tenaga kesehatan terpapar COVID-19 di rumah sakit di Bengkayang.
Agustinus mengatakan pihaknya langsung turun lapangan untuk melakukan pelacakan sekaligus pengambilan swab kepada 28 nakes serta 21 orang yang menjalin kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PNS? Simak Penjelasannya
-
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN
-
Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Bakal Diterapkan dan Tertuang di RAPBN 2026
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Dorong Green Finance, BRI Catat Capaian Besar Lewat Instrumen ESG Senilai Rp73,45 Triliun
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya