- Kemenag Kota Singkawang menetapkan zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa.
- Besaran zakat fitrah uang bervariasi mulai Rp35.100 hingga Rp99.900 tergantung klasifikasi harga beras konsumsi.
- Kemenag Singkawang mengimbau penyaluran zakat dilakukan langsung kepada mustahik, menghindari penggunaan kupon atau pengumpulan massa.
SuaraKalbar.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,7 kilogram per jiwa. Ketetapan ini menjadi pedoman umat Muslim di Singkawang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri 2026.
“Ketetapan ini menjadi acuan bersama agar pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah berjalan tertib, seragam, dan sesuai ketentuan syariat,” kata Kepala Kantor Kemenag Singkawan, Muhlis AR, melansir Antara, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia mengatakan apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan klasifikasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Untuk beras klasifikasi I, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp99.900 per jiwa. Klasifikasi II sebesar Rp62.100 per jiwa, klasifikasi III Rp51.300 per jiwa, klasifikasi IV Rp40.500 per jiwa, klasifikasi V Rp39.150 per jiwa, dan klasifikasi VI Rp35.100 per jiwa.
Muhlis mengimbau masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari klasifikasi tersebut agar menyesuaikan besaran zakat fitrah yang ditunaikan.
"Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa per hari sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kemenag Singkawang juga mengingatkan panitia zakat untuk mengutamakan penyaluran zakat fitrah dan fidyah secara langsung kepada mustahiq serta menghindari penggunaan kupon maupun pengumpulan massa dalam proses penyaluran.
Masyarakat Muslim diimbau untuk menunaikan zakat sejak awal Ramadhan melalui Baznas, Lembaga Amil Zakat, atau Unit Pengumpul Zakat di lingkungan masing-masing agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh mustahiq selama menjalankan ibadah puasa hingga menyambut Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Muhlis menambahkan, LAZ dan UPZ juga diminta melaporkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya secara berjenjang kepada Baznas dan Kemenag sesuai wilayah kerja masing-masing.
Berita Terkait
-
Zakat Fitrah Tanpa Niat Apakah Sah? Begini Hukumnya serta Solusi Jika Lupa
-
Jadwal Lengkap Layanan Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta Selama Ramadhan 2026
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
Cara Bayar Zakat Fitrah Online, Praktis dan Tepercaya
-
Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan, Berapa yang Harus Dibayarkan?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang