- Kemenag Kota Singkawang menetapkan zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa.
- Besaran zakat fitrah uang bervariasi mulai Rp35.100 hingga Rp99.900 tergantung klasifikasi harga beras konsumsi.
- Kemenag Singkawang mengimbau penyaluran zakat dilakukan langsung kepada mustahik, menghindari penggunaan kupon atau pengumpulan massa.
SuaraKalbar.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,7 kilogram per jiwa. Ketetapan ini menjadi pedoman umat Muslim di Singkawang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri 2026.
“Ketetapan ini menjadi acuan bersama agar pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah berjalan tertib, seragam, dan sesuai ketentuan syariat,” kata Kepala Kantor Kemenag Singkawan, Muhlis AR, melansir Antara, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia mengatakan apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan klasifikasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Untuk beras klasifikasi I, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp99.900 per jiwa. Klasifikasi II sebesar Rp62.100 per jiwa, klasifikasi III Rp51.300 per jiwa, klasifikasi IV Rp40.500 per jiwa, klasifikasi V Rp39.150 per jiwa, dan klasifikasi VI Rp35.100 per jiwa.
Muhlis mengimbau masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari klasifikasi tersebut agar menyesuaikan besaran zakat fitrah yang ditunaikan.
"Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa per hari sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kemenag Singkawang juga mengingatkan panitia zakat untuk mengutamakan penyaluran zakat fitrah dan fidyah secara langsung kepada mustahiq serta menghindari penggunaan kupon maupun pengumpulan massa dalam proses penyaluran.
Masyarakat Muslim diimbau untuk menunaikan zakat sejak awal Ramadhan melalui Baznas, Lembaga Amil Zakat, atau Unit Pengumpul Zakat di lingkungan masing-masing agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh mustahiq selama menjalankan ibadah puasa hingga menyambut Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Muhlis menambahkan, LAZ dan UPZ juga diminta melaporkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya secara berjenjang kepada Baznas dan Kemenag sesuai wilayah kerja masing-masing.
Berita Terkait
-
Tragedi Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap, Anggota DPR Tagih Komitmen Kemenhut Atasi Karhutla
-
Berdialog dengan Mahasiswa, Gubernur Kalbar Ria Norsan Naik Pitam
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Kesiapsiagaan Karhutla Berbasis Sains Diperkuat Jelang Puncak Kemarau
-
Prabowo Minta Cabut Perda, Tokoh Dayak Tegaskan Peladang Jangan Dikambinghitamkan Soal Karhutla
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset
-
ASUS ExpertBook Ultra Diklaim Jadi Laptop Bisnis Flagship dengan AI 50 TOPS
-
Sebut Hotspot Karhutla Kalbar Turun, Raja Juli: Kondisi Kalbar Tidak Sedang Baik-baik Saja
-
Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026, UMKM Tetap Jadi Penopang Utama