SuaraKalbar.id - Mantan narapidana Dedi Maradona alias Donal kembali ditangkap karena edarkan pil koplo di Tangerang. Lelaki berusia 34 tahun ini warga Kampung Cibugel Masjid, RT 03/04, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Dia diciduk polisi setelah tertangkap tangan mengedarkan pil koplo jenis Tramadol dan Dextro. Donal digelandang aparat kepolisian tak jauh dari lokasi rumahnya 6 Agustus 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria pengangguran ini, pernah mendekam di Lapas Pemuda Kelas 1 Tangerang atas kasus pencurian dengan kekerasan pada 2018 lalu.
“Tersangka ini merupakan tahanan bebas asimilasi dari Lapas Pemuda Tangerang. Kami tangkap kembali karena yang bersangkutan menjual obat-obatan terlarang yang tidak sesuai izin edar,” kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman.
Saat melancarkan aksinya, Donal biasa mengedarkan pil koplo dengan cara cash on deliveri (COD).
Mayoritas, pelanggannya juga merupakan pemuda yang sebelumnya telah saling kontak dengan tersangka untuk mendapatkan pil teler tersebut.
“Jadi ketika sudah sampai di TKP, penjual ini seperti menjual permen saja kepada si pembeli dengan cara langsung dikasih. Dari pengakuannya, keuntungan dari berjualan obat-obatan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Dari penangkapan ini, polisi ikut menyita total 6.364 pil koplo berbagai jenis yang sudah siap edar. Diantaranya, 6.304 pil dextro dan 60 butir pil tranadol.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Bogor Tembus 1.000
Berita Terkait
-
Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut
-
Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya
-
Sidak Pasar hingga Supermarket, Polda Metro Pastikan Stok Beras Aman dan Sesuai HET
-
Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura
-
Wamensos Motivasi Siswa-Siswi SRT 7 dan SRT 8 Kabupaten Tangerang
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama