- Polda Metro Jaya menangkap tersangka Muhammad Pamar Lubis di Jakarta pada 1 Oktober 2026 atas kasus surat palsu.
- Polda Kalimantan Barat resmi menahan Muhammad Pamar Lubis sejak 2 Oktober 2026 setelah masuk dalam daftar pencarian orang.
- Pengadilan Negeri Pontianak menolak praperadilan tersangka dan menyatakan sah penetapan status hukumnya pada 7 September 2026.
SuaraKalbar.id - Muhammad Pamar Lubis, tersangka dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, resmi ditahan sejak 2 Oktober 2026. Penahanan dilakukan setelah Pamar diamankan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2026 berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan yang diterbitkan penyidik Polda Kalbar.
Pamar sebelumnya masuk DPO melalui surat Nomor DPO/65/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 23 September 2026. Langkah tersebut diambil setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara sah dan tidak ditemukan saat penyidik mendatangi alamat tempat tinggalnya.
Setelah diamankan di Jakarta, Pamar diserahkan kepada penyidik Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/78/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2026.
Imran Kurniawan, yang mewakili pihak ahli waris, mengatakan penyidik tidak perlu menyikapi dokumen lain yang dimunculkan pihak tersangka karena warkah penerbitan sertifikat hak milik (SHM) telah disita.
"Yang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan adalah warkah penerbitan SHM, dan warkah tersebut sudah disita oleh Penyidik Polda Kalbar di BPN Ketapang. Jika ada dokumen lain yg dimunculkan oleh pihak tersangka dan tidak terlampir dalam berkas warkah di BPN, tidak perlu disikapi oleh penyidik lagi," ujar Imran Kurniawan kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Imran juga menilai tersangka berupaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung dengan melakukan berbagai cara untuk menghindari panggilan pemeriksaan.
"Terkait adanya gugatan perdata dari tersangka terhadap para pemilik tanah setelah yang bersangkutan DPO, ini hanyalah upaya tersangka untuk menghambat proses pidana yang harus tersangka hadapi dan juga gugatan serupa pernah sudah pernah dilakukan oleh tersangka sebelumnya dengan keputusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/gugatan tidak dapat diterima) di Pengadilan Negeri Ketapang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Imran berharap berkas perkara segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri Ketapang. Menurutnya, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka telah merugikan banyak pihak.
"Saya berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera melimpahkan berkas dakwaan tersangka ke Pengadilan Negeri Ketapang dan menuntut maksimal tersangka ini karena perbuatan tersangka ini sudah sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak. Dan saya berharap Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan hukuman berat terhadap tersangka yg terkenal licin ini," pungkas Imran.
Baca Juga: DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya
Berawal dari Dugaan Penggunaan Surat Tanah Palsu
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/92/IV/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat tertanggal 6 April 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang dilaporkan pihak ahli waris almarhum H. Amir bin H. Budjang Madani.
Persoalan mencuat setelah pengukuran dan pengembalian batas tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang pada 6 November 2020 menemukan tumpang tindih antara dua bidang tanah bersertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansyah dengan bidang tanah bersertifikat atas nama M. Pamar Lubis.
Berdasarkan berita acara pengukuran, tumpang tindih tersebut masing-masing tercatat seluas 0,44 hektare dan 0,20 hektare. Pihak ahli waris menyatakan persoalan tersebut berdampak pada akses mereka menuju lokasi tambang emas yang dikelola PT Sultan Rafli Mandiri.
Dalam perkembangan penyidikan, fokus perkara diarahkan pada dugaan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipersoalkan keasliannya sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik atas nama Pamar Lubis. Penyidik mempersangkakan perbuatan tersebut berdasarkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Praperadilan Membuka Kembali Penyidikan
Penyidikan perkara ini sempat dihentikan pada Juli 2025 dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, penghentian tersebut kemudian digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam putusan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Ptk, pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan.
Berita Terkait
-
DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak, Dua Nama Muncul Sebagai Terduga Pelaku!
-
Surat Terbuka Ibu Korban ke Prabowo Viral! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Diambil Alih Polda
-
Polda Kalbar Mendominasi Apresiasi Kreasi Polri: Kebanggaan Nasional dari Bumi Khatulistiwa
Terpopuler
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED
- Lagu Runaway Menggema di SUGBK, Jadi Penutup Konser Kanye West di Jakarta
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Sempat Mangkir, Pamar Lubis Kini Ditahan Polda Kalbar
-
BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
BRI Rayakan Perjalanan 131 Tahun dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian
-
Dari Investor Global hingga UMKM, BRI Bangun Koneksi Bisnis Lintas Negara
-
Dukung Pembangunan Nasional, BRI Salurkan KUR Rp167,01 Triliun hingga September 2026