SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang di Kalimantan Barat mengenakan sanksi terhadap warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie pada Sabtu (12/9/2020) mengatakan, aturan mengenai pengenaan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 49 tahun 2020.
"Yang melanggar protokol kesehatan akan diberi teguran lisan atau tertulis atau ditugasi melakukan kerja sosial selama 30 menit dan dikarantina sampai hasil pemeriksaan Covid-19 mereka keluar," jelasnya seperti yang dikutip Antara.
Sementara aparatur sipil negara yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama bekerja tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.
"Sanksi tersebut juga akan berlaku kepada TNI-Polri, namun sanksinya akan diserahkan kepada pimpinannya masing-masing untuk penindakan," kata Wali Kota.
Sanksi juga dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi pelaku usaha berupa teguran lisan atau tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian/penutupan sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan denda Rp 1 juta.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Singkawang Barita P Ompusunggu mengatakan pengenaan sanksi ditujukan untuk meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan.
"Saat ini masih banyak masyarakat yang abai menjalankan disiplin protokol kesehatan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang
-
Sumbang 27 Persen Luas Karhutla Nasional, Kalimantan Barat Jadi Percontohan Peta Risiko Baru
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM