SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang di Kalimantan Barat mengenakan sanksi terhadap warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie pada Sabtu (12/9/2020) mengatakan, aturan mengenai pengenaan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 49 tahun 2020.
"Yang melanggar protokol kesehatan akan diberi teguran lisan atau tertulis atau ditugasi melakukan kerja sosial selama 30 menit dan dikarantina sampai hasil pemeriksaan Covid-19 mereka keluar," jelasnya seperti yang dikutip Antara.
Sementara aparatur sipil negara yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama bekerja tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.
"Sanksi tersebut juga akan berlaku kepada TNI-Polri, namun sanksinya akan diserahkan kepada pimpinannya masing-masing untuk penindakan," kata Wali Kota.
Sanksi juga dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi pelaku usaha berupa teguran lisan atau tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian/penutupan sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan denda Rp 1 juta.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Singkawang Barita P Ompusunggu mengatakan pengenaan sanksi ditujukan untuk meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan.
"Saat ini masih banyak masyarakat yang abai menjalankan disiplin protokol kesehatan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Polosnya Bocah Kritik Gubernur Kalbar karena Jalan Rusak, Pemprov Gercep Beri Respons
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?