SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang di Kalimantan Barat mengenakan sanksi terhadap warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie pada Sabtu (12/9/2020) mengatakan, aturan mengenai pengenaan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 49 tahun 2020.
"Yang melanggar protokol kesehatan akan diberi teguran lisan atau tertulis atau ditugasi melakukan kerja sosial selama 30 menit dan dikarantina sampai hasil pemeriksaan Covid-19 mereka keluar," jelasnya seperti yang dikutip Antara.
Sementara aparatur sipil negara yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama bekerja tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.
"Sanksi tersebut juga akan berlaku kepada TNI-Polri, namun sanksinya akan diserahkan kepada pimpinannya masing-masing untuk penindakan," kata Wali Kota.
Sanksi juga dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi pelaku usaha berupa teguran lisan atau tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian/penutupan sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan denda Rp 1 juta.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Singkawang Barita P Ompusunggu mengatakan pengenaan sanksi ditujukan untuk meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan.
"Saat ini masih banyak masyarakat yang abai menjalankan disiplin protokol kesehatan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Teh Cina Isi 13 Kg Sabu dari Malaysia Disita Bea Cukai Entikong Bareng TNI-Polri
-
Nafas Kalbar Gugat Prabowo Terkait Karhutla dan Kabut Asap
-
DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar
-
Media Asing: Karhutla Bikin Kas Indonesia Jebol Rp123,1 Triliun, Rp93,56 T Habis untuk Ini
-
Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?
-
Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum
-
Bawa Sport Tourism Indonesia Mendunia, BRI Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
-
DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya