SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang di Kalimantan Barat mengenakan sanksi terhadap warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie pada Sabtu (12/9/2020) mengatakan, aturan mengenai pengenaan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 49 tahun 2020.
"Yang melanggar protokol kesehatan akan diberi teguran lisan atau tertulis atau ditugasi melakukan kerja sosial selama 30 menit dan dikarantina sampai hasil pemeriksaan Covid-19 mereka keluar," jelasnya seperti yang dikutip Antara.
Sementara aparatur sipil negara yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama bekerja tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan.
"Sanksi tersebut juga akan berlaku kepada TNI-Polri, namun sanksinya akan diserahkan kepada pimpinannya masing-masing untuk penindakan," kata Wali Kota.
Sanksi juga dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi pelaku usaha berupa teguran lisan atau tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian/penutupan sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan denda Rp 1 juta.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Singkawang Barita P Ompusunggu mengatakan pengenaan sanksi ditujukan untuk meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan.
"Saat ini masih banyak masyarakat yang abai menjalankan disiplin protokol kesehatan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional