Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 21 September 2020 | 09:55 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

Tim suarakalbar.co.id menanyakan kebenaran yang sudah diterangkan oleh korban dan orangtua korban.

Akan tetapi pihak Polresta Pontianak masih menunggu hasil visum korban.

"Menurut korban demikian. Kami masih tunggu hasil visum, sekiranya penuhi unsur maka proses pidana akan dijalankan,” terangnya.

Jika oknum anggota Polresta Kota Pontianak berinsial DY terbukti sepenuhnya melakukan kesalahan, Kombes Pol Komarudin menyampaikan bisa saja pelaku dipecat dan dicopot jabatannya dari Kepolisian.

Baca Juga: Kasus Corona dari Klaster Munzalan, Punya Banyak Riwayat Perjalanan

"Bisa saja dicopot seragamnya,” tegas Komarudin.

Load More