Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 21 September 2020 | 09:55 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

Teman dari korban langsung menemui oknum polisi di pos dan menanyakan keberadaan korban. Setelah diancam akhirnya polisi cabul DY mengantarkannya ke tempat korban berada.

Perkosaan itu tersebut terjadi pada hari Selasa (15/9/2020) pada pukul 16.00 WIB.

"Anak saya sampai ke rumah pukul 18.40 WIB. Dia cerita dengan saya. Lalu sekeluarga bergegas menuju ke Kapolresta Pontianak," ungkapnya.

Merasa tak terima, MT pun berharap oknum polisi yang tega mencabuli anaknya mendapat hukuman seberat-beratnya.

Baca Juga: Kasus Corona dari Klaster Munzalan, Punya Banyak Riwayat Perjalanan

"Maka dari itu saya sebagai orang tua saya minta seadil-adilnya penegak hukum dan minta hukum seberat-beratnya dalam masalah ini. Karena walaupun dinilai dengan mata uang tidak ada bandingnya dengan kehormatan anak saya,” pinta MT.

Polisi Turun Tangan

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menjelaskan polisi DY dipastikan melakukan pelanggaran disiplin sebab diketahui pelaku merupakan anggota yang bekerja dibagian staf. Bukan dibagian lapangan.

“Yang perlu kita ketahui saat ini kami sedang lakukan pendalaman yang bersangkutan melanggar disiplin karena yang bersangkutan memang anggota lapongan tapi anggota staf. Namun saat kejadian atau saat dilaporkan sedang berada dilapangan,” ujar Kombes Pol Komarudin.

Sampai kini proses hukum polisi DY masih berjalan.

Baca Juga: 6 Fakta Penumpang Pesawat Positif Corona Kabur di Pontianak, Gubernur Geram

“Proses masih berjalan. Yang bersangkutan sejak dilaporkan hari Selasa langsung kami tahan,” ujarnya Minggu (20/9/2020).

Load More