SuaraKalbar.id - Tim gabungan Polres Sambas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap pelaku sindikat pemerasan kasus video call sex (VCS) yang diduga melibatkan anggota DPRD Sambas.
Video yang menghebohkan masyarakat tersebut, disinyalir sebagai modus pemerasan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan polisi mengamankan empat pelaku yang merencanakan pemerasaan terhadap anggota DPRD berinisial BK. Bahkan dua tersangka di antaranya merupakan warga Lembaga pemasyarakat kelas II A Pontianak.
Donny membeberkan kronologi pengungkapan kasus video viral itu.
“Terkait viral video di media sosial yang melibatkan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas. Pada tanggal 19 September 2020 Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE," ujarnya saat dikonfirmasi SuaraKalbar.id, Senin (21/9/2020).
Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim berkoordinasi dengan tim siber Polda Kalbar untuk melakukan rangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapati dua nomor handphone yang melakukan pengancaman melalui pesan whatsapp kepada korban.
“Petugas melakukan pencarian terhadap 2 nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman menyebar video dan melakukan pemerasaan," ujarnya.
Dari hasil pencarian, lanjut Donny, berdasarkan nomor handphone, pihaknya mendapati seorang bernama A warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas kelas 2 Pontianak pada bulan Agustus 2020.
Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa handphone milikya dipinjam oleh G yang merupakan teman 1 sel tahanan.
Baca Juga: Beredar Video Diduga Anggota DPRD Sambas VCS dengan Wanita, Bikin Geger
Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas 2 Pontianak, petugas melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Dari hasil introgasi petugas, G yang merupakan warga Sambas mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban untuk dijak VCS.
“Pelaku berinsial G ini yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban," ungkapnya.
Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G.
Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah 4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.
“Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 agustus para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September video tersebut diupload ke beberapa grup komunitas masyarakat," jelasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru
-
BI Buka Layanan Penukaran Uang di Sejumlah Gereja di Kalbar Jelang Natal 2025, Berikut Lokasinya
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan