Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 September 2020 | 15:57 WIB
Siswi SMK berinisial FN (16) meninggal dunia diduga depresi usai menjadi korban pelecehan seksual. (Suara.com/Rambiga)

SuaraKalbar.id - Hasil visum SR, gadis SMP diperkosa polisi cabul Pontianak keluar. Hasil visum ini lah yang dipakai kepolisian untuk menetapkan Brigadir DY jadi tersangka.

Dokter ahli forensik, dr Mohang Siahaan menjelaskan saat SR dan orangtua melaporkan sudah diperkosa polisi cabul Pontianak. Mengetahui hal ini tim forensik langsung melakukan pemeriksaan melalui visum terhadap korban.

"Korban ini datang melapor ke rumah sakit Bhayangkara, dan ini memang telah terjadi persetubuhan dari hasil visum yang saya periksa," kata dr Monang Sihaan saat dihubungi.

Mohang menyebut hasil visum akan disampaikan dalam persidangan.

Baca Juga: Setubuhi Bocah SMP, Brigadir DY Polisi Cabul Pontianak Ditahan!

Dia menyakin bahwa SR merupakan korban hasil persetubuhan.

"Apa hasil visumnya? Nanti dipersidanganlah akan bisa diceritakan semuanya, intinya telah terjadi persetubuhan," jelas Mohang Siahaan meyakinkan.

Sementara itu, Komisioner KPPAD Kalbar Alik A rosyad mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus ini. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban.

Apalagi, korban masih terbilang anak dibawah umur.

Alik katakan, kasus pencabulan terhadap anak di Pontianak kerap kali terjadi.

Baca Juga: Brigadir DY Polisi Cabul Pontianak Jadi Tersangka, Setubuhi Bocah di Hotel

"Kita apresiasi apa yang telah dilakukan Kapolresta dalam penanganan kasus ini berharap ini yang terakhir, karena di Kalimantan Barat kasus ini merupakan kasus yang beberapa kalinya," tutupnya

Kekinian, Brigadir DY, polisi cabul akhirnya dijebloskan ke tahanan. Brigadir DY polisi cabul ditahan sejak pertama kali dilaporkan.

Kini Brigadir DY ditahan di Polres Pontianak. Dia juga anggota Polresta Pontianak yang jadi tersangka pencabulan.

Brigadir DY diduga melakukan cabul terhadap anak di bawah umur saat bertugas.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan, kepolisian telah menerima hasil dari visum tersebut. Maka dari itu, status oknum polisi berinisial DY yang merupakan terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka.

Komarudin menyakinkan polisi akan terus melakukan upaya pengembangan terhadap kasus yang mencontreng nama baik institusi Polri ini.

Load More