Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 22 September 2020 | 15:11 WIB
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji. (istimewa).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

"Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum," kata dia.

Load More