Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 September 2020 | 07:38 WIB
Ilustrasi penggerebekan prostitusi (capture)

Tindakan penggerebekan ini juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin. Menurutnya saat itu salah seorang pemuda desa mendapati RB masuk ke rumah AG.

Walau kedapatan berduaan saat sang suami tidak berada di rumah keduanya ini malah mencoba untuk mengelak disebut berzina.

Saat itu keduanya mengaku pada warga yang melakukan penggerebekan bahwa mereka hanya berpegangan tangan dan sekedar berciuman.

Namun setelah diinterogasi lebih lanjut barulah keduanya mengaku bahwa pernah melakukan perzinahan seperti melakukan hubungan suami istri di rumah ataupun saat keduanya sedang berada di luar.

Baca Juga: Terpidana Pemerkosaan di Aceh Batal Dihukum Cambuk karena Kesakitan

Ini membuat sang suami merasa sangat kecewa hingga dirinya menginginkan agar sang istri ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang atas usulan warga.

Sang suami kemudian meminta agar istrinya diberi hukum cambuk.

Karena sudah mencemarkan nama baik kampung tersebut.

Selanjutnya kedua tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H Aji Asmanuddin.

Ia menyampaikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Langsa.

Baca Juga: Satpol PP Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pengemudi Gondrong Sebelum Lapor Polisi

“Kedua tersangka saat ini masih berada di kantor syariat Islam dengan pengamanan ketat,” ujarnya.

Load More