Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 29 September 2020 | 19:41 WIB
Ilustrasi lokasi penemuan mayat (Foto: Humaspolsek Sempolan)

SuaraKalbar.id - Kabar duka datang dari Muhammad Reivan Pasha. Pasha meninggal dunia karena berkelahi dengan temannya.

Muhammad Reivan Pasha adalah bocah 13 tahun yang ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimanantan Barat, Minggu (27/9/2020) kemarin.

Pasha meninggal dunia karena tenggelam usai dipukul oleh temannya yang bernisial Ba (11). Pasha meninggal karena dipukul dengan menggunakan balok kayu.

Keduanya diduga sempat terlibat perkelahian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Siswa SD Tewas Dipukul Teman Pakai Balok Kayu

Kabar ini seketika meninggalkan duka cita mendalam bagi keluarga Pasha. Terkini, orangtua Pasha berharap agar pelaku diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menginginkan pelaku atau tersangka diproses hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau dibina di Bapas (Balai Pemasyarakatan) bukannya dikembalikan kepada orang tuanya agar bisa memberikan efek jera," ujar ibu Pasha, Rudiyanti di Pontianak, Selasa.

Sebagai orangtua, pihaknya memang harus mengikhlaskan kepergian anaknya.

Namun dalam hal ini proses hukum tetap harus berlanjut, meskipun pelakunya juga anak-anak.

"Karena kalau tidak diproses atau dibina di Bapas, kami khawatir kasus-kasus seperti ini akan terjadi lagi, sehingga harus ada efek jera juga kepada pelaku," katanya.

Baca Juga: Diklaim Kerasukan Iblis, Balita Dipukuli Dukun Hingga Tewas

Ilustrasi mayat di jalan. [Ist[

Bukan tanpa sebab ia meminta pelaku dihukum, Rudiyati menilai di usia anak-anak saja, mereka berkelahi sudah menggunakan media kayu yang berbahaya, sehingga menyebabkan orang lain meninggal.

"Cukup dalam hal ini anak kami yang menjadi korban, dan tidak ada korban lain dalam hal ini, sehingga pelaku nantinya bisa dibina di Bapas agar menjadi lebih baik lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan, dalam pasal 21 (1) hurup A, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang belum berumur 12 tahun, melakukan tindak pidana, maka penyidik atau Bapas mengambil kesimpulan, dimungkinkan anak tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan.

"Namun dalam hal ini, tentunya kami akan melihat perkembangan dalam penanganan kasus ini, dan akan melibatkan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar," ujarnya. (Antara)

Load More