Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:16 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Suara.com/Eko Susanto)

SuaraKalbar.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyiapkan Gedung Diklat Pemkot untuk merawat pasien positif corona. Di sana menjadi tempat isolasi pasien COVID-19.

Gedung Diklat akan disiapkan sebagai antisipasi rumah isolasi Rusunawa tidak mampu menampung dan merawat pasien COVID-19 di kota itu.

"Kalau trennya sudah 70 hingga 80 pasien yang dirawat di Rusunawa tersebut, maka kami sudah harus mencari alternatif tempat lain," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis (1/10/2020).

Kekinian, Pemkot Pontianak sudah menyediakan Rusunawa yang sebagai rumah isolasi mandiri untuk menangani pasien COVID-19 yang OTG (orang tanpa gejala) atau lainnya.

Baca Juga: Warga Positif Corona Bekasi Dirawat di The Green Hotel Mulai Hari Ini

Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Edi Rusdi Kamtono. (dok.pribad/Antara)

Sebagai antisipasi, nanti juga akan disiapkan ruang diklat sebagai rumah isolasi.

"Tetapi ruang diklat banyak dimiliki oleh Pemprov Kalbar, sehingga kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar dalam hal ini," katanya.

Apalagi, menurut dia, saat ini kluster penyebaran COVID di Pontianak sudah berkembang, selain kluster keluarga, perkantoran kini ada kluster bank.

"Saat ini ada sebanyak 13 pasien yang dirawat di rumah isolasi Rusunawa dari kapasitas 120 tempat tidur yang tersedia," ungkapnya.

Tetapi, dalam hal itu, dia berharap pasien yang dirawat tidak terus meningkat. Sehingga tempat yang sudah disiapkan sebelumnya tidak sampai kurang.

Baca Juga: Viral Balap Penjual Tahu Bulat, Tingkah Abang Penggorengan Bikin Deg-degan

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (dok.suarakalbar.co.id)

Sebelumnya, Kadinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan menggunakan sabun.

Terhitung 28 September 2020 hingga 11 Oktober 2020 atau selama 14 hari ke depan, Pemerintah Kota Pontianak kembali membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di kota itu.

Pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari, yakni maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Misalnya, warung kopi hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB, begitu juga mal, taman-taman dan lainnya yang ada di Kota Pontianak. (Antara)

Load More