Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:16 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Suara.com/Eko Susanto)

Terhitung 28 September 2020 hingga 11 Oktober 2020 atau selama 14 hari ke depan, Pemerintah Kota Pontianak kembali membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di kota itu.

Pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari, yakni maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Misalnya, warung kopi hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB, begitu juga mal, taman-taman dan lainnya yang ada di Kota Pontianak. (Antara)

Load More