Pebriansyah Ariefana
Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:49 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Akhirnya pelaku ditangkap di rumah keluarganya berinisial IN di Dusun Peluak, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya.

Saat ditangkap, JA tidak melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek Rote Barat Daya.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak-anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Load More