SuaraKalbar.id - Aksi demontrasi dilakukan sejumlah warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, Kamis (1/10/2020).
Sedikitnya sekitar 100 orang warga menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan Pengadilan Negeri Putussibau. Massa menuntut agar tiga orang warga Sibau Hilir dibebaskan.
Demo tersebut dikawal ketat oleh petugas keamanan. Namun lantaran diduga terbawa emosi, massa mendorong pagar Kejari Kapuas Hulu hingga jebol.
" Saya sudah sampaikan aspirasi kami ke Ketua Pengadilan Negeri Putussibau dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, intinya kami minta tiga warga kami bebas dari hukuman tanpa syarat," kata perwakilan Warga Sibau Hilir, Lamun di sela - sela aksi demonstrasi.
Lamun mengatakan, pihaknya berkeyakinan tudingan atas pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat tiga warga Sibau Hilir itu ada "permainan" yang sengaja dilakukan oknum penegak hukum, sehingga masyarakat ingin mencari keadilan yang seadil-adilnya.
" Silahkan tanyakan kepada Ketua Pengadilan Putussibau dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, semua aspirasi sudah kami sampaikan, apabila tidak dipenuhi maka kami akan kembali datang dengan jumlah yang lebih banyak lagi," kata Lamun.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim perkara dugaan pemalsuan sertifikat, Pengadilan Negeri Putussibau, Veronica Sekar Widuri dengan tegas mengatakan proses persidangan perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah atas tiga terdakwa yaitu Theresia Tena, Juliana dan Hendrikus Bali tidak bisa dihentikan, karena proses sidang telah berjalan.
" Apa pun alasannya proses sidang tetap kami lanjutkan sampai ada putusan hukum dalam persidangan," tegas Sekar.
Sekar menuturkan seharusnya hari ini dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Kapuas Hulu Kalbar Gelap Pasca Banjir, PLN Masih Perbaiki Gardu Terendam
Namun karena alasan keamanan, agenda sidang tersebut ditunda hingga hari Rabu (7/10) minggu depan. Pihak Kejari Kapuas Hulu akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Terkait pengalihan masa tahanan untuk tiga terdakwa dari tahanan Rutan Putussibau menjadi tahanan kota terhitung 10 September hingga 27 Oktober 2020.
" Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa proses persidangan untuk tiga terdakwa akan tetap berlanjut hingga sidang putusan," ujarnya Sekar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Viral Video Menkeu Bagi Dana Hibah, BRI Tegaskan Modus AI Deepfake adalah Hoaks
-
Rahasia Kayu Gaharu: 'Emas Hitam' Kalimantan yang Dijaga Ketat dengan Ritual Adat
-
SPMB Pontianak Dibuka Juni 2026, Orang Tua Jangan Sampai Ketinggalan Jadwal Ini
-
Pengendara Diminta Waspada, Jalan Desa di Landak Mendadak Ambles dan Berbahaya saat Malam
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai