SuaraKalbar.id - Aksi demontrasi dilakukan sejumlah warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, Kamis (1/10/2020).
Sedikitnya sekitar 100 orang warga menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan Pengadilan Negeri Putussibau. Massa menuntut agar tiga orang warga Sibau Hilir dibebaskan.
Demo tersebut dikawal ketat oleh petugas keamanan. Namun lantaran diduga terbawa emosi, massa mendorong pagar Kejari Kapuas Hulu hingga jebol.
" Saya sudah sampaikan aspirasi kami ke Ketua Pengadilan Negeri Putussibau dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, intinya kami minta tiga warga kami bebas dari hukuman tanpa syarat," kata perwakilan Warga Sibau Hilir, Lamun di sela - sela aksi demonstrasi.
Lamun mengatakan, pihaknya berkeyakinan tudingan atas pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat tiga warga Sibau Hilir itu ada "permainan" yang sengaja dilakukan oknum penegak hukum, sehingga masyarakat ingin mencari keadilan yang seadil-adilnya.
" Silahkan tanyakan kepada Ketua Pengadilan Putussibau dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, semua aspirasi sudah kami sampaikan, apabila tidak dipenuhi maka kami akan kembali datang dengan jumlah yang lebih banyak lagi," kata Lamun.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim perkara dugaan pemalsuan sertifikat, Pengadilan Negeri Putussibau, Veronica Sekar Widuri dengan tegas mengatakan proses persidangan perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah atas tiga terdakwa yaitu Theresia Tena, Juliana dan Hendrikus Bali tidak bisa dihentikan, karena proses sidang telah berjalan.
" Apa pun alasannya proses sidang tetap kami lanjutkan sampai ada putusan hukum dalam persidangan," tegas Sekar.
Sekar menuturkan seharusnya hari ini dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Kapuas Hulu Kalbar Gelap Pasca Banjir, PLN Masih Perbaiki Gardu Terendam
Namun karena alasan keamanan, agenda sidang tersebut ditunda hingga hari Rabu (7/10) minggu depan. Pihak Kejari Kapuas Hulu akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Terkait pengalihan masa tahanan untuk tiga terdakwa dari tahanan Rutan Putussibau menjadi tahanan kota terhitung 10 September hingga 27 Oktober 2020.
" Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa proses persidangan untuk tiga terdakwa akan tetap berlanjut hingga sidang putusan," ujarnya Sekar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!
-
Daster Lokal Mendunia, BRIncubator Jadi Rahasia Sukses Findmeera
-
Buruan Klaim! 5 Link ShopeePay Jumat Berkah Bagi-Bagi Saldo Gratis