SuaraKalbar.id - Sulaiman Marpaung ditangkap polisi karena unggah foto Wakil Presiden Maruf Amin bersama bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono. Penangkapan ini jadi babak baru kasus sandingan foto Maruf Amin dengan bintang porno Kakek Sugiono.
Penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.
Berikut fakta-fakta baru perjalanan kasus tersebut:
1. Tersangka Penghinaan
Baca Juga: Unggah Kolase Kakek Sugiono - Maruf, Sulaiman Kesal Pernyataan Soal K-Pop
Sulaiman Marpaung (37) sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin.
Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi dan mengantongi barang bukti permulaan yang cukup terkait unggahan foto kolase Maruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono.
2. Periksa 3 Saksi
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi.
Selain itu juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa tiga lembar screenshot, delapan postingan, satu buah flashdisk berisi screenshot laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver Leaman S.
Baca Juga: Maruf Amin Tak Masalah Disandingkan Foto Bintang Porno, Tapi Umatnya Marah
"Kasus selanjutnya disidik oleh Bareskrim Polri yaitu Dirtipidsiber Bareskrim Polri yang sebelumnya ditangani Polres Tanjung Balai," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
3. Diancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, Sulaiman disangkakan dengan Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk Pasal 45 a. Dan untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda Rp750 juta," ujarnya.
4. Ditangkap di Rumahnya di Sumatera Utara
Dirtipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Sulaiman di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jalani Ibadah Haji Bareng, Momen Ivan Gunawan Cium Tangan Ma'ruf Amin Jadi Sorotan
-
Ma'ruf Amin Tagih Janji Presiden Prabowo Soal Ekonomi Syariah: Masih Punya Utang
-
Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Diprotes? Ma'ruf Amin: Ini yang Harus Dipertimbangkan!
-
Wejangan Ma'ruf Amin kepada Awak Kabinet Prabowo: Saya Tahu Situasi Sekarang Tidak Baik-baik Saja
-
Soal Matahari Kembar Prabowo Jokowi di Kabinet Merah Putih, Maruf Amin: Hatinya Bersihkan Dulu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak