Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 07:18 WIB
Halte Transjakarta Bundaran HI terbakar, Jakarta, Kamis (8/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Jurnalis Suara.com dianiaya polisi saat meliput demonstrasi UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) malam. Dia adalah Peter Rotti.

Peter Rotti mengalami kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).

Berikut 4 fakta jurnalis Suara.com dianiaya polisi:

1. Terjadi Malam Hari

Baca Juga: Mahfud Jawab Tuntutan Demo Soal Omnibus Law: Berantas Korupsi dan Pungli

Petugas Pemadam Kebakaran dibantu warga memadamkan api yang menghanguskan bangunan bioskop Grand Theater di kawasan Senen, Jakarta, Kamis (8/10/2020) malam. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat Peter merekam video aksi sejumlah aparat kepolisian mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar halte Transjakarta Bank Indonesia.

Ketika itu Peter berdua dengan rekannya, Adit Rianto S melakukan live report via akun YouTube peristiwa aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law.

2. Peter Rotti Rekam Polisi Gebuki Pendemo

Bentrokan terjadi antara pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dengan polisi saat demonstasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Melihat Peter merekam aksi para polisi menganiaya peserta aksi dari kalangan mahasiswa, tiba-tiba seorang aparat berpakaian sipil serba hitam menghampirinya.

Kemudian disusul enam orang Polisi yang belakangan diketahui anggota Brimob. Para polisi itu meminta kamera Peter, namun ia menolak sambil menjelaskan bahwa dirinya jurnalis yang sedang meliput.

Baca Juga: 4 Api Semangat Demo UU Cipta Kerja di Tempat Tinggal Jokowi

3. Polisi Merampas Kamera

Bentrok demonstran dan polisi pecah di perempatan Warung Bongkok, Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/10/2020). [Ist]

Namun, para polisi memaksa dan merampas kamera Peter. Seorang dari polisi itu sempat meminta memori kamera. Peter menolak dan menawarkan akan menghapus video aksi kekerasan aparat polisi terhadap seorang peserta aksi.

Para polisi bersikukuh dan merampas kamera jurnalis video Suara.com tersebut. Peter pun diseret sambil dipukul dan ditendang oleh segerombolan polisi tersebut.

"Saya sudah jelaskan kalau saya wartawan, tetapi mereka (polisi) tetap merampas dan menyeret saya. Tadi saya sempat diseret dan digebukin, tangan dan pelipis saya memar," kata Peter melalui sambungan telepon.

4. Polisi Hapus Paksa Rekaman Liputan

Pengunjuk rasa melempar sepeda ke Halte Tranjakarta HI yang dibakar massa saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)

Setelah merampas kamera, memori yang berisi rekaman video liputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di sekitar patung kuda, kawasan Monas, Jakarta itu diambil polisi. Namun kameranya dikembalikan kepada Peter.

"Kamera saya akhirnya kembalikan, tetapi memorinya diambil sama mereka," ujarnya.

Kekinian Peter dalam kondisi memar di bagian muka dan tangannya akibat penganiayaan aparat kepolisian.

Load More