SuaraKalbar.id - Nahdlatul Ulama menyatakan ada 2 ancaman terbesar dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang kontroversi. UU Cipta Kerja tuai penolakan sampai demo anarkistis.
Bahaya UU Cipta Kerja pertama, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj menyoroti kelonggaran sertifikasi halal dari aspek syariah dampak dari pemberlakuan UU Cipta Kerja.
"Negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
UU Cipta Kerja mengabaikan syarat auditor halal harus sarjana syariah.
Auditor halal bisa berasal dari sarjana nonsyariah sehingga kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan menjadi berkurang.
Semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi peraturan termasuk masalah sertifikasi halal.
Pasal 48 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pasal tersebut, lanjut dia, mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa halal kepada satu lembaga.
"Sentralisasi dan monopoli fatwa, di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi," kata dia.
Said mengatakan PBNU memahami upaya negara untuk memenuhi hak dasar warga atas pekerjaan dan penghidupan layak melalui pengesahan UU Ciptaker.
Baca Juga: Pengusaha di Kab. Tangerang Tidak PHK Buruh yang Ikut Demo UU Cipta Kerja
Kendati begitu, kata dia, ada beberapa koreksi sehingga Nahdlatul Ulama siap membersamai pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Hal kedua, UU Cipta Kerja yang memberi peluang komersialisasi pendidikan.
"Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara," kata Said.
Pasal 65 UU Cipta Kerja memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan usaha. Hal itu dapat menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.
Dengan begitu, kata dia, nantinya pendidikan terbaik hanya dapat dinikmati segelintir orang yang memiliki dana cukup. Kalangan ekonomi lemah hanya akan menjadi penonton.
Ketum PBNU juga menyayangkan UU Cipta Kerja yang disahkan secara tergesa-gesa, tertutup dan cenderung tidak menyerap aspirasi publik secara luas.
Berita Terkait
-
Inalillahi, Tokoh Nahdlatul Ulama KH Imam Aziz Meninggal Dunia
-
Warisan Kelam Jokowi: 2 Dosa Demokrasi yang Dibongkar Pakar Hukum Bivitri Susanti
-
Perkuat Ekonomi Halal, Surveyor Indonesia Pastikan Produk Impor Sesuai Syariah
-
Historiografi Perempuan NU: Dari Laku Perjuangan ke Lembar Sejarah Umat
-
Tak Cukup Tulisan, Apa Saja yang Harus Diperhatikan Restoran Nonhalal di Indonesia?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025