Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 13:49 WIB
Salah satu toko halal di Amerika Serikat (VOA Indonesia)

"Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentingan," katanya.

Sejumlah petugas membersihkan puing Halte Bus Trans-Jakarta Tosari yang hangus saat kericuhan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2020). [Suara.com/Oke Atmaja]

Menurut dia, salah satu dampak dari pengesahan undang-undang tersebut adalah terjadi penolakan dari masyarakat yang menjadi gambaran kurang baik atas regulasi tersebut.

Sebaiknya, kata dia, niat baik pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan yang luas melalui instrumen undang-undang tidak seharusnya membuat banyak ranah menjadi lahan komersialisasi. (Antara)

Baca Juga: Pengusaha di Kab. Tangerang Tidak PHK Buruh yang Ikut Demo UU Cipta Kerja

Load More