SuaraKalbar.id - Buntut dari aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya dituding melakukan tindakan anarkis dalam unjuk rasa yang digelar pada 8 dan 9 Oktober 2020.
Beberapa dari mereka kedapatan membawa senjata tajam dan mengonsumsi barang haram.
"Kelima tersangka tersebut ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 pendemo yang diamankan," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Senin.
Dari lima orang yang ditetapkan tersangka, tiga orang terbukti mengkonsumsi narkoba sedangkan dua orang lainnya karena membawa senjata tajam dan barang berbahaya lainnya.
"Sampai saat ini, kami masih melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum yang diamankan karena diduga melakukan tindakan anarkis. Bahkan dari 114 demonstran, sembilan orang reaktif dan tiga orang lainnya diketahui positif Covid-19 dari hasil tes usap, sehingga menimbulkan klaster baru," ungkapnya.
Donny menyayangkan demonstrasi yang disertai perusakan terhadap Gedung DPRD Kalbar beberapa hari lalu, dan unjuk rasa seperti itu rentan dimasuki penyusup yang memang bertujuan untuk memprovokasi tindakan kekerasan.
"Kami juga sangat menyayangkan, tiga pendemo yang positif Covid-19 tersebut, malah ikut-ikutan demo, sehingga dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penyebaran virus coronadi Kota Pontianak," katanya.
Ia mengatakan tidak menginginkan aksi unjuk rasa, karena bisa berdampak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 43 Pendemo Tersangka, 14 Ditahan, Sisanya Wajib Lapor
"Artinya boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi, asalkan bijaksana, tidak dengan kekerasan, serta tidak mudah terprovokasi, dan yang paling penting tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan jaga jarak," ujar Donny.
Selain itu, pihaknya juga tidak memberikan izin untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa seperti demonstrasi tersebut. (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron