SuaraKalbar.id - Buntut dari aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya dituding melakukan tindakan anarkis dalam unjuk rasa yang digelar pada 8 dan 9 Oktober 2020.
Beberapa dari mereka kedapatan membawa senjata tajam dan mengonsumsi barang haram.
"Kelima tersangka tersebut ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 pendemo yang diamankan," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Senin.
Dari lima orang yang ditetapkan tersangka, tiga orang terbukti mengkonsumsi narkoba sedangkan dua orang lainnya karena membawa senjata tajam dan barang berbahaya lainnya.
"Sampai saat ini, kami masih melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum yang diamankan karena diduga melakukan tindakan anarkis. Bahkan dari 114 demonstran, sembilan orang reaktif dan tiga orang lainnya diketahui positif Covid-19 dari hasil tes usap, sehingga menimbulkan klaster baru," ungkapnya.
Donny menyayangkan demonstrasi yang disertai perusakan terhadap Gedung DPRD Kalbar beberapa hari lalu, dan unjuk rasa seperti itu rentan dimasuki penyusup yang memang bertujuan untuk memprovokasi tindakan kekerasan.
"Kami juga sangat menyayangkan, tiga pendemo yang positif Covid-19 tersebut, malah ikut-ikutan demo, sehingga dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penyebaran virus coronadi Kota Pontianak," katanya.
Ia mengatakan tidak menginginkan aksi unjuk rasa, karena bisa berdampak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 43 Pendemo Tersangka, 14 Ditahan, Sisanya Wajib Lapor
"Artinya boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi, asalkan bijaksana, tidak dengan kekerasan, serta tidak mudah terprovokasi, dan yang paling penting tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan jaga jarak," ujar Donny.
Selain itu, pihaknya juga tidak memberikan izin untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa seperti demonstrasi tersebut. (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkap Nama-namanya
-
1.046 Huntara di Aceh Timur Disiapkan, Target Ditempati Sebelum Ramadan
-
Pembangunan 35 Kampung Nelayan Ditargetkan Selesai Akhir Januari 2026
-
Waspada! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca untuk Sintang dan Sekadau Sepekan
-
Dinkes Kalbar Tingkatkan Kewaspadaan Superflu, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Tanpa Panik