SuaraKalbar.id - YA, pelajar Pontianak jadi provokator demo ricuh UU Cipta Kerja di Pontianak terancam dikeluarkan dari sekolah. Itu terjadi jika pengadilan memutus dia bersalah.
Hal itu dipastikan Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Kalimantan Barat.
YA menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi bohong hingga ajakan untuk melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Sugeng Hariadi prihatin terhadap kasus ini. Dia menyerahkan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Apabila pelajar yang tersandung kasus hukum ini terbukti bersalah, pihak sekolah dengan sangat terpaksa mengeluarkan dari sekolah dan melanjutkan pendidikan di lembaga pemasyarakatan.
"Iya, Kalau dia divonis bersalah dia harus menjalani hukuman berapa bulan, dan di lembaga pemasyarakatan itu juga melayani untuk anak-anak pelajar, bahkan sekolah di dalamnya itu ada," katanya saat dihubungi SuaraKalbar.id, Selasa (13/10/2020).
Namun, jika tidak terbukti bersalah, pihak sekolah bakal memberikan kesempatan untuk kembali bersekolah dan disanksi dengan peringatan, agar pelajar tersebut tidak mengulangi perbuatan yang sama ke depannya.
"Tentunya yang berkenaan dengan proses hukum, nanti dari lembaga hukum yang memproses, ada aturannya jika di bawah umur, jika dinyatakan tidak bersalah, kita mungkin berikan peringatan, dan boleh sekolah lagi," sambungnya.
YA, pelajar yang ditangkap karena dituduh provokator di demo ricuh UU Cipta Kerja di Pontianak sempat menghadiri konsolidasi demonstrasi di sebuah kampus di Kalimantan Barat. Lalu si bocah YA itu membuat grup WhatsApp untuk mengajak bedemo.
Baca Juga: Serba-serbi Poster Demo di Pekanbaru, Ada Nama Pevita dan Anya Geraldine
Grup WhatsApp itu dinamakan "Futsal". Grup Whatsapp "Futsal" yang isinya memprovokasi para anggotanya untuk demo menolak UU Omnisbus Law Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan pelaku yang diamankan berinisial YA masih berstatus sebagai pelajar.
Pada tanggal 9 Oktober 2020 tim siber Polda Kalbar berhasil menemukan dan mengamankan satu orang pelaku berinsial YA yang membuat grup Whatsapp untuk melakukan koordinasi dan ajakan mengikuti aksi demo yang digelar oleh aliansi mahasiswa di Kota Pontianak.
Sebelumnya pelaku mengikuti kegiatan konsolidasi di salah satu kampus di Kota Pontianak.
Setelah mengikuti kegiatan konsolidasi, YA membuat grup Whatsapp dengan nama "Futsal" yang terdiri dari 11 anggota.
Pelaku YA mengajak mempersiapkan diri untuk mengikuti aksi demo dengan membawa peralatan seperti batu dan cat pilox.
Berita Terkait
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
-
Demo Buruh Besok, Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta Jadi Titik Aksi Kawal RUU Ketenagakerjaan
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron