Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:50 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual (Unsplash/Zohre)

SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial PAK melaporkan perwira kepolisian karena dilecehkan. PAK mengaku dilecehkan polisi saat bikin surat izin mengemudi atau SIM.

Parahnya, si perempuan yang dilecehkan itu adalah istri siri polisi.

Pelecehan seksual itu dilakukan Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kompol N. Sementara korbannya adalah perempuan berinisial PAK

Kompol N pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres. Selain itu dimutasi.

Baca Juga: Beraninya! Wakapolres Lecehkan Istri Siri Polisi saat Bikin SIM

Berdasarkan informasi awal yang diterima, PAK yang melaporkan kejadian itu diketahui merupakan istri salah satu anggota polisi.

Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Kasus pelecehan tersebut memang telah diproses di Propam Polda Sulsel. Namun polisi Sulsel belum memastikan kebenaran peristiwa itu. Termasuk memberikan keterangan terkait bentuk-bentuk pelecehan yang dilakukan N kepada korban.

Kompol N adalah Wakapolres Takalar, Sulawesi Selatan. Kini kasus itu masih didalami Polda Sulsel.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, alasan dilakukan mutasi adalah untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Masih diperiksa. Iya, mutasi untuk memudahkan pemeriksaannya," kata Ibrahim kepada Suara.com, Selasa (13/10/202).

Baca Juga: Perwira Polisi di Sulsel Diduga Lecehkan Istri Orang, Jabatan Dicopot

Ilustrasi pemerkosaan

"Baru informasi awalnya korban istri siri (polisi). Informasi awalnya seperti itu. Sebenarnya itu juga kita mau cek dengan ini kebenarannya," lanjut Ibrahim.

Kasus pelecehan yang dilaporkan korban, sampai saat ini keterangan yang didapatkan Polda Sulsel masih dari satu pihak saja.

"Sementara kita juga tidak boleh berasumsi walaupun laporannya dan keterangannya demikian. Otomatis tetap kita lakukan pendalaman-pendalaman terkait fakta sebenarnya. Nanti kalau sudah ada kematangan dari hasil pemeriksaan semua, baru kita berikan," kata dia.

Ibrahim menerangkan berdasarkan rangkaian awal laporan korban, kejadian itu terjadi saat PAK hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Takalar. Namun, karena mendapat sebuah kendala, korban kemudian menghubungi N.

Setelah menghubungi N, korban akhirnya masuk ke ruangan Wakapolres Takalar seorang diri. Di ruangan itulah korban diduga mendapat tindakan pelecehan dari N.

Meski begitu, Ibrahim belum mau memberikan komentar lebih lanjut terkait fakta-fakta kebenaran peristiwa itu. Apalagi, saat kejadian tidak ada satu orang pun yang menyaksikan tindakan pelecehan yang dilakukan N kepada korban.

Ilustrasi bocah perempuan korban perkosaan. [Shutterstock]

"Itulah petunjuk-petunjuk yang ada. Yang bisa diketahui dulu. Makanya kita lakukan pendalaman karena yang bersangkutan yang mendatangi Wakapolres," katanya.

"Itu masalahnya karena mereka cuma berdua di ruangan. Makanya kita juga tidak mau berasumsi dengan bahasanya itu walaupun keterangnya begitu kan," sambung Ibrahim.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Agoeng Kurniawan yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan perihal pencopotan jabatan Wakapolres Takalar tersebut. Bahkan, kini N telah pindah tugas.

Berdasarkan surat telegram Kapolda Sulsel, Nomor STR/740/X/2020 diketahui Wakapolres Takalar Kompol N telah diberhentikan dari jabatannya dan kini diangkat dalam jabatan baru, yaitu sebagai Pamen Yanma Polda Sulsel.

"TR sudah ada. Dipindahkan," kata dia.

"Sudah selesai berkas, tinggal tunggu proses sidang aja. Kita belum tahu (sidangnya), kita masih minta saran pendapat hukum. Secepatnya," katanya.

Load More