SuaraKalbar.id - Rumah Susun RSUD AM Djoen dan Gedung Diklat BKPSDM akan menjadi tempat isolasi mandiri pasien COVID-19 yang membutuhkan fasilitas isolasi mandiri. Kedua tempat itu berada di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kedua tempat itu akan dipakai jika rumah sakit sudah tak muat tampung pasien COVID-19.
"Kita telah melakukan peninjauan langsung ke dua gedung tersebut. Langkah ini sebagai antisipasi jika ruang isolasi mandiri RSUD rujukan yang ada tidak mampu lagi menampung pasien COVID-19 yang terus bertambah," kata Penjabat Sementara Bupati Sintang Florentinus Anum selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 saat dihubungi di Sintang, Kamis pagi.
Ruang Isolasi Mandiri (RIM) RSUD AM Djoen Sintang memiliki 71 tempat tidur dan 57. Di antaranya sudah dipakai sehingga tinggal tersisa 14 tempat tidur.
"Daya tampung RIM rujukan tinggal 14 tempat tidur lagi, maka langkah cepat dilakukan untuk menyiapkan rumah susun RSUD AM Djoen sebagai alternatif pertama jika RIM terisi semua dan Gedung Diklat BKPSDM alternatif ke dua," katanya.
Menurut dia, rumah susun RSUD AM Djoen terdiri atas tiga tingkat serta dilengkapi dengan 80 tempat tidur pasien.
Penyiapan perlengkapan pendukung pelayanan medis lain di rumah susun itu akan dilakukan dalam dua hingga tiga hari ke depan.
"Sedangkan untuk Gedung Diklat BKPSDM dengan kapasitas 30 tempat tidur akan kita jadikan alternatif kedua jika rusun dipenuhi pasien COVID-19," katanya.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sintang menyiapkan tambahan fasilitas isolasi pasien guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya penambahan jumlah pasien seiring dengan peningkatan aktivitas warga.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Hotel yang Bisa Untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
"Mari kita berdoa supaya itu jangan terjadi. Saya tidak pernah bosan untuk mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin yakni menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan selalu mencuci tangan,” kata Florentinus.
"Satgas akan tegas ke depannya untuk menangani hulu dari penyebaran virus ini. Saya berharap tidak ada klaster baru penularan virus ini. Kita akan masif melakukan rapid test, pemeriksaan swab, dan menegakkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Harisinto Linoh menjelaskan bahwa saat ini ada 57 kasus COVID-19.
"Semua pasien dari klaster umum. Sebagian besar dengan gejala yang minimal, dengan gejala batuk-pilek dan kehilangan penciuman," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Waspada Covid XBB: Gejala, Penyebaran dan Panduan Isolasi Mandiri
-
Australia Hapus Aturan Isolasi Mandiri Wajib
-
Menkes Budi Terpapar Covid-19, Pihak-pihak Yang Pernah Kontak Erat Diminta Tes Swab dan Isoman
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Positif Covid-19, Langsung Isolasi Mandiri
-
7 Cara Lakukan Senam Pernapasan Secara Mandiri
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Majukan Negeri Lewat Akselerasi KUR & Penguatan Komoditas Daerah Kalbar
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun