- Kepolisian membongkar perdagangan 1,38 kg sisik trenggiling di Sintang, Kalimantan Barat, dan menangkap pelaku berinisial HLY.
- Pelaku HLY dari Jawa Timur ditangkap setelah petugas menemukan barang bukti di sebuah penginapan pada Selasa, 2 Maret 2026.
- Tersangka diancam pidana berat karena memperdagangkan bagian satwa dilindungi sesuai UU terbaru, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SuaraKalbar.id - Perdagangan 1,38 kilogram sisik trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dibongkar. Dalam pengungkapan ini, seorang pelaku berinisial HLY ditangkap.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom mengatakan, terungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengecekan di salah satu penginapan di Sintang.
“Tim menemukan 1,38 kg sisik trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka,” katanya, melansir Antara, Selasa, 2 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, HLY dari Jawa Timur tiba di Pontianak pada Kamis, 19 Februari 2026. Selanjutnya pada Senin, 23 Februari 2026, HLY menuju Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling. HLY mengaku mengenal jaringan perdagangan sisik trenggiling melalui media sosial .
Atas perbuatan itu, HLY diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian bagian dari satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp30 miliar.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru, kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan ekosistem. Tersangka akan kami jerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026," katanya.
Berita Terkait
-
Petani Kalimantan Barat: Kami Lama Nggak Lihat Matahari, 3 Bulan Kabut Asap Tebal
-
Penyidikan Karhutla Mulai Mengerucut ke Korporasi, 92 Laporan Naik Sidik
-
Kabut Asap Masih Selimuti Langit Pontianak
-
Teh Cina Isi 13 Kg Sabu dari Malaysia Disita Bea Cukai Entikong Bareng TNI-Polri
-
Nafas Kalbar Gugat Prabowo Terkait Karhutla dan Kabut Asap
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Dukung Pembangunan Nasional, BRI Salurkan KUR Rp167,01 Triliun hingga September 2026
-
Karhutla Kian Mengancam, 62.400 Balita Terserang ISPA: Pemerintah Harus Bertindak!
-
Agar Akses Berbagai Layanan di Koperasi Desa Makin Mudah, BRI Hadirkan BRILink Agen
-
Orang Utan pun Menyerah Hadapi Karhutla, Akankah Pemerintah Terus Menunggu Hujan?
-
Karhutla Kalbar Berulang, Komnas HAM Telusuri Tanggung Jawab Negara