- Kepolisian membongkar perdagangan 1,38 kg sisik trenggiling di Sintang, Kalimantan Barat, dan menangkap pelaku berinisial HLY.
- Pelaku HLY dari Jawa Timur ditangkap setelah petugas menemukan barang bukti di sebuah penginapan pada Selasa, 2 Maret 2026.
- Tersangka diancam pidana berat karena memperdagangkan bagian satwa dilindungi sesuai UU terbaru, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SuaraKalbar.id - Perdagangan 1,38 kilogram sisik trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dibongkar. Dalam pengungkapan ini, seorang pelaku berinisial HLY ditangkap.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom mengatakan, terungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengecekan di salah satu penginapan di Sintang.
“Tim menemukan 1,38 kg sisik trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka,” katanya, melansir Antara, Selasa, 2 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, HLY dari Jawa Timur tiba di Pontianak pada Kamis, 19 Februari 2026. Selanjutnya pada Senin, 23 Februari 2026, HLY menuju Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling. HLY mengaku mengenal jaringan perdagangan sisik trenggiling melalui media sosial .
Atas perbuatan itu, HLY diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian bagian dari satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp30 miliar.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru, kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan ekosistem. Tersangka akan kami jerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026," katanya.
Berita Terkait
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara
-
Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI
-
Penolakan LCC Ulang oleh SMAN 1 Pontianak dan Versi Lite Pemberontakan Kaum Pintar
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Unggah Status Menantang Publik
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
Daya Beli dan Industri Menjaga Ekonomi Kalbar Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
BPR Pontianak Disebut Garda Terdepan UMKM, Mengapa Banyak Usaha Kecil Masih Sulit Naik Kelas?
-
Seleksi Mandiri UNTAN 2026: Jadwal, Biaya Pendaftaran, Syarat, dan Link Daftar Lengkap