- Kepolisian membongkar perdagangan 1,38 kg sisik trenggiling di Sintang, Kalimantan Barat, dan menangkap pelaku berinisial HLY.
- Pelaku HLY dari Jawa Timur ditangkap setelah petugas menemukan barang bukti di sebuah penginapan pada Selasa, 2 Maret 2026.
- Tersangka diancam pidana berat karena memperdagangkan bagian satwa dilindungi sesuai UU terbaru, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SuaraKalbar.id - Perdagangan 1,38 kilogram sisik trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dibongkar. Dalam pengungkapan ini, seorang pelaku berinisial HLY ditangkap.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom mengatakan, terungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengecekan di salah satu penginapan di Sintang.
“Tim menemukan 1,38 kg sisik trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka,” katanya, melansir Antara, Selasa, 2 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, HLY dari Jawa Timur tiba di Pontianak pada Kamis, 19 Februari 2026. Selanjutnya pada Senin, 23 Februari 2026, HLY menuju Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling. HLY mengaku mengenal jaringan perdagangan sisik trenggiling melalui media sosial .
Atas perbuatan itu, HLY diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian bagian dari satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp30 miliar.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru, kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan ekosistem. Tersangka akan kami jerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026," katanya.
Berita Terkait
-
WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
BMKG Kalbar Peringatkan Hujan Sedang dan Potensi Karhutla 4-8 Maret 2026
-
Air Tanah Masuk Dalam Objek Pajak Pemkot Pontianak
-
Ibu Menyusui Boleh Berpuasa Atau Tidak? Berikut Penjelasannya
-
50 Tim Melaju ke Semifinal Festival Sahur-Sahur 2026 di Mempawah, Ini Daftar Lengkapnya
-
Dinsaker Bangka Belitung Imbau Perusahaan Percepat Pembayaran THR Idulfitri 2026