SuaraKalbar.id - Dua festival asal Kalimantan Barat diresmikan sebagai warisan budaya takbenda nasional. Keren!
Penetapan ini dilakukan setelah melewati serangkaian prosedur administrasi dan proses penilaian secara daring oleh UNESCO.
"WBTB berdasarkan UNESCO Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage 2003 berarti praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta instrumen, objek, artefak dan ruang budaya yang terkait dengannya yang oleh masyarakat, kelompok dan dalam beberapa kasus, individu diakui sebagai bagian dari warisan budaya mereka," kata Kepala Bidang Kebudayaan PAUD dan Dikmas Disdikbud Kota Singkawang, Rindar Prihartono, Jumat (16/10/2020), dilansir ANTARA.
Menurutnya, WBTB ini ditransmisikan dari generasi ke generasi, terus-menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok sebagai tanggapan terhadap lingkungan mereka.
Baca Juga: Bikin Ketagihan, Menu Serba Telur Asin di 4 Restoran Ini Wajib Dicoba
"Interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka dan memberi mereka rasa identitas dan kontiunitas, sehingga mendorong penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kreativitas manusia," ujarnya.
Sehingga, dari konvensi inilah kemudian lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang pokok pikirannya merupakan upaya Bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan dan kontribusi budaya di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.
"Dalam pemajuan kebudayaan tersebut terdapat 10 objek yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan ritus," katanya.
Kesemuanya ini merupakan representatif napas kebudayaan Bangsa Indonesia yang keberadaannya harus dilindungi dan dilestarikan.
Rindar mengungkapkan, penetapan Festival Cap Go Meh dan Tatung Singkawang sebagai WBTB Nasional adalah merupakan kebanggaan daerah sekaligus pengakuan negara terhadap tradisi, ritus dan perayaan yang telah tumbuh dan berkembang di Kota Singkawang.
Baca Juga: Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Ini Fakta Nutrisi Telur Asin
"Hal ini pula tentu menjadi label atau identitas Kota Singkawang sebagai daerah yang melahirkan tradisi ini," jelasnya.
Menurutnya, banyak versi Cap Go Meh dan Tatung Singkawang merupakan tradisi dan perayaan yang berumur 100 tahun atau bahkan lebih.
Tradisi ini bahkan sempat 'terselubung' saat era Soeharto, dan mulai digelar kembali di era milenial saat Gus Dur menjadi Presiden.
"Usulan Cap Go Meh dan Tatung Singkawang sudah dimulai sejak Februari 2020 yang kemudian ditampung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk di seleksi," tuturnya.
Pamong Budaya Ahli I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Timur Triono mengatakan, usulan warisan budaya tak benda itu dilaksanakan setiap tahun.
"Dari kabupaten/kota harus melengkapi usulan diawal tahun antara Januari-Februari untuk diusulkan ke provinsi, kemudian dari provinsi ke pusat," katanya.
Tahun ini, Pemkot Singkawang mengusulkan Cap Go Meh dan Tatung. Sebenarnya ada dua karya budaya di even ini, hanya saja pihaknya ingin budaya Cap Go Meh dan Tatung harus menyatu dan tidak bisa dipisahkan.
"Sehingga untuk Singkawang setiap CGM pasti ada Tatungnya sehingga mereka saling berkaitan," ujarnya.
Secara keseluruhan, katanya, ada 23 karya budaya di seluruh Kalbar yang diusulkan ke pusat. Hanya saja ada 7 karya budaya yang lolos verifikasi, salah satunya Festival Cap Go Meh dan Tatung Singkawang.
Berita Terkait
-
Warisan Budaya di Lebanon dan Gaza Hancur Akibat Gempuran Israel, UNESCO: Kejahatan Perang
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
4 Fakta Menarik Batik Nitik Yogyakarta yang Jarang Diketahui
-
Untuk Kembangkan Variasi Produk, PNM Berdayakan Pengrajin Batik Lewat Teknik Ecoprint di Kampung Madani
-
2 Oktober Hari Apa? Mengungkap Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities