SuaraKalbar.id - Polemik status Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil kembali mencuat ke permukaan.
Kedua pulau yang saat ini berada dalam wilayah administratif Provinsi Kepulauan Riau itu diklaim memiliki ikatan historis dengan Kalimantan Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fraksi PAN sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar.
Dalam keterangannya di Ruangan Fraksi PAN DPRD Kalbar, Senin (7/7) pukul 12.30 WIB, Zulfydar menyampaikan keprihatinannya atas status kepemilikan kedua pulau tersebut.
Ia menilai perlu ada upaya serius untuk menelusuri kembali asal-usul administratif Pulau Pengikik Besar dan Kecil, yang menurutnya dulunya merupakan bagian dari Kalbar.
“Saya menyayangkan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil ini berada di Kepulauan Riau, karena kalau bicara historical, dulu setahu kami masuk ke Kabupaten Pontianak, ya, sebelum ada Kabupaten Mempawah,” ungkapnya.
Menurut Zulfydar, polemik ini tak bisa dipandang sebelah mata, terutama jika merujuk pada fakta-fakta historis yang masih menyimpan kemungkinan bahwa kedua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Barat.
Ia menyebutkan bahwa Komisi I DPRD Kalbar telah mulai membahas persoalan ini secara internal.
Langkah awal yang akan dilakukan Komisi I adalah mengundang sejumlah pihak terkait, seperti Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Bagian Pemerintahan dari Pemerintah Provinsi Kalbar, guna menghimpun informasi yang komprehensif.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah
“Kami sudah membicarakan hal ini, khususnya di Komisi I. Saya, sebagai sekretaris, memang akan merencanakan mengundang pihak Kabupaten Mempawah dan bidang pemerintahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pengayaan informasi,” jelas Zulfydar.
Ia menambahkan, proses ini akan dilakukan secara bertahap dan berhati-hati.
Setelah mengumpulkan berbagai data dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, Komisi I akan menyusun dokumen pendukung untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Langkah kerjanya, Komisi I akan mengundang para pihak pemerintah. Lalu, kita akan meng-crosscheck informasi yang ada. Dasar-dasar itulah yang nantinya akan kita usulkan kepada Mendagri agar menjadi bahan pertimbangan,” tegasnya.
Hingga saat ini, status Pulau Pengikik Besar dan Kecil memang tercatat berada di bawah administrasi Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, wacana pemetaan ulang wilayah berdasarkan sejarah dan catatan administratif masa lalu kembali mengemuka setelah adanya pernyataan dari legislator Kalbar tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah
-
Kabar Baik untuk Para Guru dan Dosen di Kalbar, Untan Kini Buka Program S3 Pendidikan!
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Heboh 2 Pulau di Kalimantan Barat Dipindah ke Kepulauan Riau, Apa yang Terjadi?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah