Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 19 Oktober 2020 | 17:25 WIB
Seorang PNS Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap karena sebar hoaks Demo UU Cipta Kerja. Dia adalah FM (46).

Doni menuturkan pihaknya tidak dapat melakukan penahanan kepada tersangka, lantaran ancaman hukum tidak melebihi lima  tahun penjara. Namun begitu, ia memastikan bahwa kasus ini tetap akan berlanjut di ranah hukum.

“Untuk SPDP hari ini dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan proses penyidikannya akan berjalan guna adanya kepastian hukum,” sambungnya.

Load More