SuaraKalbar.id - FM (46), seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap polisi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) soal demo UU Cipta Kerja.
Kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut kini memasuki babak baru. Setelah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka, FM mengaku khilaf.
Namun penyesalan pelaku tersebut tak membuat kasusnya berhenti begitu saja.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut. Salah satunya ialah seorang saksi ahli.
“Satu orang di antaranya adalah saksi ahli bahasa. Berdasarkan pemeriksaan para saksi itu dan sejumlah alat bukti, saudara FM telah kami tetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 15 Oktober 2020,” ujarnya di seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com--, Senin (19/10/2020)..
Doni menuturkan pihaknya tidak dapat melakukan penahanan kepada tersangka, lantaran ancaman hukum tidak melebihi 5 tahun penjara. Namun begitu, ia memastikan bahwa kasus ini tetap akan berlanjut di ranah hukum.
“Untuk SPDP hari ini dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan proses penyidikannya akan berjalan guna adanya kepastian hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, pada Kamis 15 Oktober 2020, tim patroli siber Polres Banjarbaru menemukan screenshot status perpesanan aplikasi WhatsApp yang beredar di grup-grup, bertuliskan : “Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr INTEL berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr POLDA ada bbrp intel yg membawa almamater patut di duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh.”
Mengetahui beredarnya postingan status tersebut, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan di hari itu juga.
Baca Juga: Sebar Hoaks Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja, PNS Banjarbaru Ditangkap!
Tak berselang lama, diketahui bahwa postingan tersebut dituliskan oleh salah satu PNS di Pemko Banjarbaru dengan inisial FM.
Selanjutnya, Unit Resmob Polres Banjarbaru langsung mendatangi tempat kerjanya, di mana saat ditanyakan oleh petugas, FM membenarkan bahwa yang beredar itu adalah postingan status WhatsApp miliknya sendiri.
Walhasil, FM diamankan oleh pihak kepoilisian di tempat kerja bersama barang bukti berupa 1 unit handphone.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung instansi kepolisian. Tersangka mengaku bahwa hanya ingin mengutarakan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang saat ini,” terang Doni.
Atas perbuatanya, tersangka FM dikenakan UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 tentang tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
“Tersangka FM diancam hukuman setinggi-tingginya 3 tahun penjara,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan