SuaraKalbar.id - FM (46), seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap polisi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) soal demo UU Cipta Kerja.
Kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut kini memasuki babak baru. Setelah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka, FM mengaku khilaf.
Namun penyesalan pelaku tersebut tak membuat kasusnya berhenti begitu saja.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut. Salah satunya ialah seorang saksi ahli.
Baca Juga: Sebar Hoaks Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja, PNS Banjarbaru Ditangkap!
“Satu orang di antaranya adalah saksi ahli bahasa. Berdasarkan pemeriksaan para saksi itu dan sejumlah alat bukti, saudara FM telah kami tetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 15 Oktober 2020,” ujarnya di seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com--, Senin (19/10/2020)..
Doni menuturkan pihaknya tidak dapat melakukan penahanan kepada tersangka, lantaran ancaman hukum tidak melebihi 5 tahun penjara. Namun begitu, ia memastikan bahwa kasus ini tetap akan berlanjut di ranah hukum.
“Untuk SPDP hari ini dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan proses penyidikannya akan berjalan guna adanya kepastian hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, pada Kamis 15 Oktober 2020, tim patroli siber Polres Banjarbaru menemukan screenshot status perpesanan aplikasi WhatsApp yang beredar di grup-grup, bertuliskan : “Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr INTEL berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr POLDA ada bbrp intel yg membawa almamater patut di duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh.”
Mengetahui beredarnya postingan status tersebut, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan di hari itu juga.
Baca Juga: Harap Jumhur Dilepas Lagi Polisi, KAMI: Ancaman Pasalnya kan Ringan
Tak berselang lama, diketahui bahwa postingan tersebut dituliskan oleh salah satu PNS di Pemko Banjarbaru dengan inisial FM.
Selanjutnya, Unit Resmob Polres Banjarbaru langsung mendatangi tempat kerjanya, di mana saat ditanyakan oleh petugas, FM membenarkan bahwa yang beredar itu adalah postingan status WhatsApp miliknya sendiri.
Walhasil, FM diamankan oleh pihak kepoilisian di tempat kerja bersama barang bukti berupa 1 unit handphone.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung instansi kepolisian. Tersangka mengaku bahwa hanya ingin mengutarakan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang saat ini,” terang Doni.
Atas perbuatanya, tersangka FM dikenakan UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 tentang tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
“Tersangka FM diancam hukuman setinggi-tingginya 3 tahun penjara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Doni mengimbau kepada masyarakat menyikapi situasi yang berkembang saat ini untuk benar-benar bijak dalam menerima suatu berita yang beredar di media sosial maupun media lainnya.
“Lihat secara menyeluruh suatu kejadian dari sumber yang kredibel, mari kita jaga kamtibmas dengan waspada hoaks, menjaga jari dan jangan provokasi,” lugasnya.
Berita Terkait
-
253 PNS Papua Tengah Diambil Sumpah Usai Terima SK Pengangkatan
-
Kubu Pram-Rano Somasi Budi Arie Gegara Dicap Sebar Hoaks Tersangka Judol, Siap Dipolisikan jika 3x24 Jam Tak Minta Maaf
-
Apakah PPPK Dapat Pensiun? Ini Bedanya dengan PNS!
-
Apakah Lulusan STTD Bisa Langsung Jadi PNS? Alternatif Selain Kuliah di PTN Tapi Langsung Kerja
-
8 Sekolah Kedinasan Langsung Jadi PNS, Lulus Kuliah Bisa Kerja!
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities