SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tujuh kabupaten di Kalimantan Barat untuk Pilkada 2020.
Komisioner KPU Kalimantan Barat Zaenab menuturkan ketujuh KPU tersebut sudah melakukan pleno penetapan DPT untuk pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar Desember mendatang.
"Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan rekapitulasi DPS, sehingga untuk penetapan DPT dilakukan pada tanggal 9-16 Oktober 2020," ujar Zaenab di Pontianak, Rabu (21/10/2020).
Anggota KPU itu merincikan, DPT di Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 180.588 jiwa. Jumlahnya terbagi 92.041 jiwa dan perempuan 88.547 jiwa. Ada 23 kecamatan, 282 desa, dan 805 TPS.
Untuk Kabupaten Melawi sebanyak 153.021 jiwa. Pemilih terbagi antara lain pemilih laki-laki 78.106 jiwa dan pemilih perempuan 74.915 jiwa. Lalu ada 11 kecamatan, 169 desa dan 556 TPS.
Kemudian Kabupaten Sambas memiliki 427.926 pemilih. Jumlahnya terdiri dari 217.686 pemilih laki-laki dan 210.240 pemilih perempuan. Jumlah pemilih terbagi di 19 kecamatan, 193 desa dan 1.297 TPS.
Kabupaten Sekadau memiliki 156.592 pemilih. Jumlahnya dibagi 80.739 pemilih laki-laki dan 75.853 pemilih perempuan. Jumlah pemilih itu ada di tujuh kecamatan, 87 desa, dan 524 TPS, tuturnya.
Sedangkan untuk Kabupaten Bengkayang sebanyak 174.982 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 91.181 orang dan perempuan 83.801 pemilih. Pemilih tersebut ada di 17 kecamatan, 124 desa, dan 720 TPS.
Kabupaten Ketapang 349.837 jiwa. Pemilih terbagi antara lain 180.921 pemilih laki-laki dan 168.916 pemilih perempuan. Sebanyak 20 kecamatan, 262 desa, dan 1.142 TPS.
Baca Juga: KPU Padang Siapkan Empat TPS Khusus untuk Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya
Kemudian, Kabupaten Sintang memiliki 289.554 pemilih. Jumlahnya dibagi 149.164 pemilih laki-laki dan 140.390 pemilih perempuan. Jumlah pemilih ada di 14 kecamatan, 406 desa, dan 1.186 TPS.
Menanggapi hasil pleno KPU di tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kalimantan Barat Faisal Riza mengatakan pihaknya sudah menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada KPU saat penetapan DPT.
Antara lain untuk pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang sudah atau belum berusia 17 tahun atau sudah menikah atau belum, pemilih yang sudah pindah domisili, pemilih yang sudah beralih status, identitas pemilih invalid.
Kemudian melakukan perbaikan terhadap selisih hasil antara DPHP dan sidalih sebelum ditetapkan menjadi DPT.
"Sebagian besar saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU," kata Faisal.
Selain itu Bawaslu menyarankan KPU agar prinsip penataan TPS tetap mengutamakan prinsip pelayanan (mendekatkan jarak) kepada pemilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat