Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 22 Oktober 2020 | 08:58 WIB
IM, kedapatan jual sabu di depan kantor Disdik Kapuas. (dok.Polres Kapuas)

Atas perbuatannya, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan l bukan tanaman, maka tersangka dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Load More