SuaraKalbar.id - Sukardin bin Said, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia setelah bebas dari hukuman mati. Ia dipulangkan melalui Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.
Pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat sebelumnya tersandung kasus pembunuhan di Negeri Jiran 10 tahun silam. Ia dinyatakan bersalah seusai menghabisi nyawa warga negara Indonesia (WNI).
"Sukardin bin Said yang dipulangkan ini sebelumnya adalah terpidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan pada tahun 2010," ujar Konjen RI di Kuching, Yonny Tri Prayitno, Senin (26/10/2020).
Yonny menjelaskan bahwa Sukardin ini mengalami gangguan jiwa. PMI tersebut melakukan penganiayaan terhadap empat warga Indonesia lainnya yang terdiri dari dua laki dan dua perempuan, di perkebunan kelapa sawit Mukah, Sarawak pada 9 September 2010.
Nahas, satu dari tiga korban penganiayaan Supardin, meninggal dunia. Akibatnya, Sukardin ditangkap pada tanggal 14 September 2010, kemudian oleh Mahkamah Tinggi Sibu, Sarawak, dijatuhi vonis hukuman mati karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Namun, pada tanggal 6 Juli 2012, vonis terhadap Sukardin diturunkan menjadi ditahan di Rumah Sakit Jiwa Sentosa sampai mendapat pengampunan untuk dibebaskan.
Oleh Mahkamah Persekutuan setempat pada tanggal 20 September 2016, vonis tersebut diperkuat. Kemudian, Supardin masuk rumah sakit jiwa di RSJ Sentosa mulai 28 September 2010 sampai 19 Oktober 2020 dan didiagnosa mengidap Schizopherenia.
Yonny menuturkan penyakit tersebut adalah gangguan jiwa yang serius, atau orang menafsirkan kenyataan secara tidak normal.
Selain itu, dapat menimbulkan beberapa kombinasi halusinasi, delusi, dan pemikiran serta perilaku yang sangat tidak teratur, mengganggu fungsi sehari-hari serta dapat mengakibatkan kelumpuhan.
Baca Juga: Ini Dugaan Pelaku Nekat Membacok Istri dan Mertua Dalam Rumah
KJIR Kuching terakhir kali mengajukan permohonan pengampunan pada tanggal 15 Oktober 2019, kemudian pada tanggal 8 September 2020 disetujui. Supardin dibebaskan dan dipulangkan.
Lebih lanjut, Yonny menambahkan bahwa pendampingan hukum dan permohonan kepada pemerintah Malaysia terkait dengan ancaman hukum mati itu relatif cukup panjang.
Menurut dia, kasus berat baik itu pembunuhan dan narkoba kerap melibatkan WNI di Sarawak.
Ia mengungkapkan hingga kini masih ada 12 kasus persidangan yang sedang berjalan, dan lima yang sudah tetap divonis hukuman mati serta menunggu pengampunan.
Sebanyak 23 orang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Sarawak dengan berbagai kasus berat.
Kepala UPT BP2MI Pontianak Erwin Rachmat membenarkan ada penyerahan warga Bima yang bebas dari ancaman hukuman mati di Sarawak karena terkait dengan kasus pembunuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI Tinjau Posko BRI Peduli dan Dapur Umum Untuk Korban Gempa NTT
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Periksa Kesiapan 4 Perusahaan Cegah Karhutla
-
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026