- Kejari Sabang menahan dua tersangka, AH (Keuchik) dan MN (Kasi), terkait dugaan korupsi dana desa 2019-2023.
- Dugaan korupsi meliputi penyimpangan lima paket pekerjaan senilai lebih Rp201,34 juta dan aset desa.
- Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp472,12 juta berdasarkan audit Inspektorat.
SuaraKalbar.id - Dua tersangka dugaan korupsi dana desa ditahan oleh jaksa penyidik Kejari Sabang, Aceh. Kedua tersangka adalah AH selaku Keuchik (kepala desa) Cot Ba'u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang, 2010-2023 dan MN selaku Kepala Seksi pada Kantor Pemerintah Gampong Cot Ba'u.
"Penahanan AH dan MN setelah jaksa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah jaksa penyidik menemukan dua alat bukti permulaan bahwa keduanya menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky, melansir Antara, Kamis, 12 Februari 2026.
Rizky mengatakan dugaan korupsi melibatkan keduanya berawal pada pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba'u terhadap lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019 hingga 2020.
"Lima paket pekerjaan tersebut dikendalikan sendiri oleh AH selaku kepala desa. Pencairan dan pertanggungjawaban dilakukan dengan cara bertentangan aturan hukum yang berlaku. Terhadap kelima pekerjaan tersebut terjadi selisih nilai lebih dari Rp201,34 juta," ujarnya.
Selain itu, keduanya juga diduga terlibat penyalahgunaan pemanfaatan aset sebagai pendapatan asli Gampong Cot Ba'u pada 2021 sampai dengan 2023. Hasil pengelolaan aset mencapai Rp399,78 juta, tetapi yang disetor dan dilaporkan hanya Rp129 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat Kota Sabang, kata dia, kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi melibatkan AH dan MN mencapai Rp472,12 juta.
Kedua tersangka diancam pidana dalam Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Pengusutan dugaan korupsi ini menegaskan keseriusan Kejari Sabang dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Proses hukum ini juga membuka ruang bagi pemulihan kerugian negara," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit
-
Banding Ditolak, 2 Terdakwa Kasus DJKA Medan Tetap Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara
-
Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP
-
Sebut Istana Sarang Korupsi, Rocky Gerung: Teriak Paling Enak Itu Langsung di Kuping Presiden!
-
KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?