- Kejari Sabang menahan dua tersangka, AH (Keuchik) dan MN (Kasi), terkait dugaan korupsi dana desa 2019-2023.
- Dugaan korupsi meliputi penyimpangan lima paket pekerjaan senilai lebih Rp201,34 juta dan aset desa.
- Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp472,12 juta berdasarkan audit Inspektorat.
SuaraKalbar.id - Dua tersangka dugaan korupsi dana desa ditahan oleh jaksa penyidik Kejari Sabang, Aceh. Kedua tersangka adalah AH selaku Keuchik (kepala desa) Cot Ba'u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang, 2010-2023 dan MN selaku Kepala Seksi pada Kantor Pemerintah Gampong Cot Ba'u.
"Penahanan AH dan MN setelah jaksa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah jaksa penyidik menemukan dua alat bukti permulaan bahwa keduanya menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky, melansir Antara, Kamis, 12 Februari 2026.
Rizky mengatakan dugaan korupsi melibatkan keduanya berawal pada pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba'u terhadap lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019 hingga 2020.
"Lima paket pekerjaan tersebut dikendalikan sendiri oleh AH selaku kepala desa. Pencairan dan pertanggungjawaban dilakukan dengan cara bertentangan aturan hukum yang berlaku. Terhadap kelima pekerjaan tersebut terjadi selisih nilai lebih dari Rp201,34 juta," ujarnya.
Selain itu, keduanya juga diduga terlibat penyalahgunaan pemanfaatan aset sebagai pendapatan asli Gampong Cot Ba'u pada 2021 sampai dengan 2023. Hasil pengelolaan aset mencapai Rp399,78 juta, tetapi yang disetor dan dilaporkan hanya Rp129 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat Kota Sabang, kata dia, kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi melibatkan AH dan MN mencapai Rp472,12 juta.
Kedua tersangka diancam pidana dalam Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Pengusutan dugaan korupsi ini menegaskan keseriusan Kejari Sabang dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Proses hukum ini juga membuka ruang bagi pemulihan kerugian negara," katanya.
Berita Terkait
-
Dugaan Penguasaan Pabrik Kelapa Sawit Secara Ilegal Jadi Sorotan Publik
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi
-
Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM
-
Ribuan Ekstasi dari Jaringan Malaysia Dimusnahkan di Kalbar, Dua Pria Terancam Hukuman Mati
-
Promo Long Weekend Mei 2026, Bebelac hingga MamyPoko di Indomaret Jadi Andalan Hemat Keluarga
-
Kalimat Terakhir SMAN 1 Pontianak usai Polemik LCC Viral Bikin Publik Tersentuh
-
Sudah Viral karena Protes Juri, SMAN 1 Pontianak Kini Justru Tolak Lomba Ulang LCC