SuaraKalbar.id - Seorang pria berisial RE (26) diamankan polisi atas kasus pelanggaran UU ITE. Ia diduga menyebarkan video mesum lewat video call di media sosial.
Video itu menampilkan pacar pelaku, yang diketahui berasal dari Kalimantan Tengah.
Dikutip dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah berhasil meringkus RE di Jambi pada 28 Oktober 2020 lalu. Pelaku ditangkap di rumahnya.
"Pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018 lalu, di Jambi," ujar Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman melalui Wakapokres Kompol Theodorus Priyo Santosa, Senin (2/10/2020).
Priyo menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial yakni Facebook dan Twitter, dengan menggunakan akun palsu.
Perkenalan lalu berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Singkat cerita, pelaku dan korban kemudian menjalin hubungan khusus.
Keduanya sering berkomunikasi lewat video call baik biasa maupun video call yang berbau asusila. Saat video call itulah, pelaku merekamnya dengan aplikasi khusus.
"Berdasarkan pengakuan sementara dari korban maupun tersangka, motif tersangka menyebarkan video call tersebut adalah agar korban memperhatikan tersangka. Intinya, sewaktu-waktu tersangka menghubungi korban maka dia ingin korban menjawab," ungkap dia.
Priyo menuturkan tersangka memiliki hubungan khusus dengan korban sejak sekitar dua bulan lalu, walau keduanya belum pernah bertemu secara langsung.
Baca Juga: Anak 8 Tahun Semalaman Tunggu Ayahnya yang Meninggal karena Terseret Banjir
Untuk video call biasa dilakukan hampir tiap hari sejak keduanya berkenalan, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.
Namun belakangan tersangka merasa diabaikan oleh korban sehingga nekat menyebarkan video mesum pacarnya.
"Karena tersangka merasa tidak diperhatikan oleh korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, polisi pun menyiya sejumlah barang bukti di antaranya dua buah handphone, satu buah laptop, dan charger.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
Terkini
-
Wajah Cerah Maksimal! Ini 3 Bedak Banana Pilihan
-
Pilihan Bedak Tabur dengan Butiran Super Halus, Hasil Makeup Ringan dan Natural
-
Ringkas dan Stylish, Ini 5 Bedak Padat Favorit untuk Dibawa Bepergian
-
3 Parfum Lokal Tahan Lama dengan Kualitas Premium, Wangi Berkelas Tanpa Harga Selangit
-
5 Pekerjaan yang Paling Dicari Startup