SuaraKalbar.id - Seorang pria berisial RE (26) diamankan polisi atas kasus pelanggaran UU ITE. Ia diduga menyebarkan video mesum lewat video call di media sosial.
Video itu menampilkan pacar pelaku, yang diketahui berasal dari Kalimantan Tengah.
Dikutip dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah berhasil meringkus RE di Jambi pada 28 Oktober 2020 lalu. Pelaku ditangkap di rumahnya.
"Pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018 lalu, di Jambi," ujar Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman melalui Wakapokres Kompol Theodorus Priyo Santosa, Senin (2/10/2020).
Priyo menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial yakni Facebook dan Twitter, dengan menggunakan akun palsu.
Perkenalan lalu berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Singkat cerita, pelaku dan korban kemudian menjalin hubungan khusus.
Keduanya sering berkomunikasi lewat video call baik biasa maupun video call yang berbau asusila. Saat video call itulah, pelaku merekamnya dengan aplikasi khusus.
"Berdasarkan pengakuan sementara dari korban maupun tersangka, motif tersangka menyebarkan video call tersebut adalah agar korban memperhatikan tersangka. Intinya, sewaktu-waktu tersangka menghubungi korban maka dia ingin korban menjawab," ungkap dia.
Priyo menuturkan tersangka memiliki hubungan khusus dengan korban sejak sekitar dua bulan lalu, walau keduanya belum pernah bertemu secara langsung.
Baca Juga: Anak 8 Tahun Semalaman Tunggu Ayahnya yang Meninggal karena Terseret Banjir
Untuk video call biasa dilakukan hampir tiap hari sejak keduanya berkenalan, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.
Namun belakangan tersangka merasa diabaikan oleh korban sehingga nekat menyebarkan video mesum pacarnya.
"Karena tersangka merasa tidak diperhatikan oleh korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, polisi pun menyiya sejumlah barang bukti di antaranya dua buah handphone, satu buah laptop, dan charger.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan