SuaraKalbar.id - Seorang pria berisial RE (26) diamankan polisi atas kasus pelanggaran UU ITE. Ia diduga menyebarkan video mesum lewat video call di media sosial.
Video itu menampilkan pacar pelaku, yang diketahui berasal dari Kalimantan Tengah.
Dikutip dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah berhasil meringkus RE di Jambi pada 28 Oktober 2020 lalu. Pelaku ditangkap di rumahnya.
"Pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018 lalu, di Jambi," ujar Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman melalui Wakapokres Kompol Theodorus Priyo Santosa, Senin (2/10/2020).
Priyo menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial yakni Facebook dan Twitter, dengan menggunakan akun palsu.
Perkenalan lalu berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Singkat cerita, pelaku dan korban kemudian menjalin hubungan khusus.
Keduanya sering berkomunikasi lewat video call baik biasa maupun video call yang berbau asusila. Saat video call itulah, pelaku merekamnya dengan aplikasi khusus.
"Berdasarkan pengakuan sementara dari korban maupun tersangka, motif tersangka menyebarkan video call tersebut adalah agar korban memperhatikan tersangka. Intinya, sewaktu-waktu tersangka menghubungi korban maka dia ingin korban menjawab," ungkap dia.
Priyo menuturkan tersangka memiliki hubungan khusus dengan korban sejak sekitar dua bulan lalu, walau keduanya belum pernah bertemu secara langsung.
Baca Juga: Anak 8 Tahun Semalaman Tunggu Ayahnya yang Meninggal karena Terseret Banjir
Untuk video call biasa dilakukan hampir tiap hari sejak keduanya berkenalan, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.
Namun belakangan tersangka merasa diabaikan oleh korban sehingga nekat menyebarkan video mesum pacarnya.
"Karena tersangka merasa tidak diperhatikan oleh korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, polisi pun menyiya sejumlah barang bukti di antaranya dua buah handphone, satu buah laptop, dan charger.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud