SuaraKalbar.id - Seorang pria terancam hukuman empat tahun penjara karena tak mau membayar sewa hotel yang ditempatinya.
Dia adalah Scott James Deakin, seorang bule Inggris yang ditangkap polisi atas kasus penipuan.
Scott terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena mangkir dari tanggungjawabnya.
Warga Negara Asing (WNA) itu tak kunjung membayar sewa kamar hotel di kawasan Denpasar, Bali.
Padahal di hotel tersebut, sang bule Inggris sudah menginap selama hampir dua minggu. Ia sempat berjanji akan membayar namun tak kunjung menunaikannya.
Scott pun diamankan oleh anggota Polsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengakui melakukan check in dengan booking online via agoda.com dan belum melakukan pembayaran karena kartu kreditnya tidak bisa digunakan. Lalu, pelaku mengakui telah menempati kamar hotel di wilayah Kuta dari 21 Juli 2020 sampai 1 Agustus 2020 dan belum melakukan pembayaran, dan berjanji akan membayar tapi tidak," ujar Kanit Reskrim Kuta Iptu Made Putra Yudistira, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (6/11/2020)
Yudistira mengatakan dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah berjanji akan melakukan pembayaran sewa hotel lewat transfer Bank Internasional sejumlah €199.11 atau senilai Rp3.720.000.
Tapi sampai keluar dari hotel belum dilakukan. Pelaku ditangkap pada Ahad, 25 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 Wita di salah satu apotek. Saat itu, pemuda 25 tahun tersebut sedang bersama satu orang wanita.
Baca Juga: 10 Tahun Buron, Jaksa Ringkus Perempuan DPO Kasus Penipuan di Banyumas
Yudistira menjelaskan kronologi penipuan yang dilakukan Scott. Pada hari Selasa, 21 Juli 2020, sekitar pukul 18.00 Wita pelaku masuk dalam hotel yang beralamat di Jalan Popies II Gg. Ronta, Kuta Badung. Saat itu pelaku sudah memesan tiket hotel secara daring melalui akses agoda.com.
"Setelah dicek oleh pihak hotel ternyata pemesanan itu ditunda oleh pihak agoda.com karena kartu kredit pelaku tidak ada uang, kemudian pelaku melakukan booking ulang dan terjadi hal yang sama (tidak ada uang) tetapi pelaku tetap bersikukuh bahwa kartu kreditnya masih bisa dipakai dan dia akan berurusan dengan pihak agoda.com," sambungnya.
Setelah dilakukan pengecekan dan memang benar kartu kredit pelaku sudah tidak bisa dipakai. Hingga akhirnya pada 31 Juli 2020, pelaku mengaku telah melakukan pembayaran via daring (Bank transfer internasional) sebesar €199.11 atau 3.720.000.
"Pelaku menjanjikan uangnya masuk pada 1 Agustus 2020 jam 13.10 Wita, lalu 1 Agustus 2020 pagi, korban I Ketut Wira Adnyana Putra (pihak hotel) kirim pesan melalui whatsapp ke pelaku mengatakan uangnya belum masuk, namun tidak dibalas," katanya.
Selanjutnya, pada 1 Agustus tersebut, sekitar pukul 10.00 Wita pergi meninggalkan hotel tetapi barang-barangnya masih ada di dalam kamar.
Pihak hotel sempat menghubungi via WhtasApp dan Scott berjanji akan kembali ke hotel. Namun hingga sampai 10 Oktober 2020 pelaku tidak kembali ke hotel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Bejat! Pria di Kubu Raya Tega Perkosa Tetangga
-
BRI Peduli Bentuk Karakter Anak SD lewat Agroedukasi di Hari Anak Nasional
-
Jangan Sampai Nyesal! Disdukcapil Pontianak Ingatkan Bahaya Urus Dokumen Lewat Calo
-
Polda Kalbar Mendominasi Apresiasi Kreasi Polri: Kebanggaan Nasional dari Bumi Khatulistiwa
-
Kasus Pencabulan oleh ASN UPT Panti Sosial Kalbar, Ini Deretan Fakta yang Terungkap!