Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 06 November 2020 | 16:21 WIB
Ilustrasi bayi (Shutterstock)

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sendiri diancam dengan pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun enam bulan," ujarnya memungkasi.

Load More