SuaraKalbar.id - Baru beres urusan seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang berteriak sambut Habib Rizieq Shihab, kini ada prajurit TNI AU.
Prajurit TNI AD udah kena sanksi karena memvideokan pernyataan dukungan kepada pemimpin besar FPI, Habib Rizieq Syihab.
Setelah video viral prajurit TNI AD takbir dan mengatakan ‘Kami bersamamu Habib Rizieq’, belakangan viral juga video selfie diduga prajurit TNI Angkatan Udara mendukung tokoh sentral Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Seorang yang diduga prajurit TNI nyanyi dukungan pada Habib Rizieq.
“Marhaban pemimpin FPI Allah..Allah. Disambut prajurit TNI Allah… Allah, Marhaban ahlan wa sahlan… Marbahan Habib Rizieq Syihab. Takbir!!! Allahu Akbar,” demikian nyanyian prajurit TNI AU dengan mengepal tangan kanannya dikutip dari akun @digeeembokFC.
Habib Rizieq disambut lautan manusia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa 10 November 2020.
Dalam lautan manusia penjemput Habib Rizieq, ada puluhan prajurit TNI dari berbagai kesatuan. Prajurit TNI tampak berbaris membaur dengan massa di depan pintu Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Alexander Yurikho mengatakan bahwa 3.490 personel dari TNI, Polri, dan AVSEC dipersiapkan untuk mengamankan kawasan bandara saat massa memadati bandara untuk menjemput Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya Kodam Jayakarta bakal menjatuhkan sanksi pada prajurit TNI AD, Kopda Asyari Tri Yudha yang dalam videonya mengucapkan dukungan pada Habib Rizieq.
Baca Juga: Usai Bertemu Anies, Habib Rizieq Gelar Pertemuan Tertutup dengan Amien Rais
Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan benar pada 9 November 2020 prajurit TNI AD Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
Kopda Asyari mengambil dan merekam video dan memberikan komentar dengan narasi tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.
Kapendam Jaya menyatakan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Dengan demikian Kopda Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Kapendam Jaya.
Menurut UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, bunyi pasal 8 huruf a yaitu
- a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Sedangkal jenis hukuman disiplin militer diatur dalam Pasal 9 yaitu
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama