SuaraKalbar.id - Baru beres urusan seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang berteriak sambut Habib Rizieq Shihab, kini ada prajurit TNI AU.
Prajurit TNI AD udah kena sanksi karena memvideokan pernyataan dukungan kepada pemimpin besar FPI, Habib Rizieq Syihab.
Setelah video viral prajurit TNI AD takbir dan mengatakan ‘Kami bersamamu Habib Rizieq’, belakangan viral juga video selfie diduga prajurit TNI Angkatan Udara mendukung tokoh sentral Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Seorang yang diduga prajurit TNI nyanyi dukungan pada Habib Rizieq.
“Marhaban pemimpin FPI Allah..Allah. Disambut prajurit TNI Allah… Allah, Marhaban ahlan wa sahlan… Marbahan Habib Rizieq Syihab. Takbir!!! Allahu Akbar,” demikian nyanyian prajurit TNI AU dengan mengepal tangan kanannya dikutip dari akun @digeeembokFC.
Habib Rizieq disambut lautan manusia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa 10 November 2020.
Dalam lautan manusia penjemput Habib Rizieq, ada puluhan prajurit TNI dari berbagai kesatuan. Prajurit TNI tampak berbaris membaur dengan massa di depan pintu Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Alexander Yurikho mengatakan bahwa 3.490 personel dari TNI, Polri, dan AVSEC dipersiapkan untuk mengamankan kawasan bandara saat massa memadati bandara untuk menjemput Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya Kodam Jayakarta bakal menjatuhkan sanksi pada prajurit TNI AD, Kopda Asyari Tri Yudha yang dalam videonya mengucapkan dukungan pada Habib Rizieq.
Baca Juga: Usai Bertemu Anies, Habib Rizieq Gelar Pertemuan Tertutup dengan Amien Rais
Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan benar pada 9 November 2020 prajurit TNI AD Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
Kopda Asyari mengambil dan merekam video dan memberikan komentar dengan narasi tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.
Kapendam Jaya menyatakan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Dengan demikian Kopda Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Kapendam Jaya.
Menurut UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, bunyi pasal 8 huruf a yaitu
- a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.
Sedangkal jenis hukuman disiplin militer diatur dalam Pasal 9 yaitu
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah